SKPP Kasus Bibit & Chandra
Awas Praperadilan! Kejagung Jangan Main-main Soal Alasan SKPP
Selasa, 01/12/2009 12:17 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak main-main mengeluarkan alasan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Jika alasan SKPP kasus Bibit dan Chandra salah, maka banyak oportunis yang akan mempraperadilankan SKPP kasus ini.
"Itu kan bahaya, memenuhi delik pidana tapi dihentikan," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (1/12/2009).
Yang dikhawatirkannya, jika alasan Kejagung itu lemah, maka akan membuka peluang praperadilan SKPP kasus Bibit-Chandra ini. Kejaksaan seharusnya mencari alasan yang masuk akal untuk mengeluarkan SKPP ini.
"Kalau sudah praperadilan, itu bahaya. Dengan seketika mudah sekali penghentian perkara ini dibatalkan pengadilan. Kejaksaan harusnya serius, alasan penghentian masuk di akal dan bisa diterima. Alasan penghentian sangat lemah bisa praperadilan dan banyak petualang yang bisa mempraperadilankan," tukas Zainal.
"Jangan sampai Kejaksaan bermain dengan alasan penghentiannya. Praperadilan itu, hati-hati," tegas dia.
Zainal pun berharap Kejagung mengubah alasan SKPP dengan yang lebih kuat sebelum SKPP diteken.
Senin kemarin, Jampidsus Marwan Effendi mengatakan SKPP dikeluarkan karena 2 alasan, yuridis dan sosiologis. Secara yuridis, perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tetapi, dipandang dua tersangka tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dalam tugas dan kewenangan mereka. Hal itu sudah dilaksanakan oleh pendahulunya," ujar Marwan.
(nwk/iy)
"Itu kan bahaya, memenuhi delik pidana tapi dihentikan," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (1/12/2009).
Yang dikhawatirkannya, jika alasan Kejagung itu lemah, maka akan membuka peluang praperadilan SKPP kasus Bibit-Chandra ini. Kejaksaan seharusnya mencari alasan yang masuk akal untuk mengeluarkan SKPP ini.
"Kalau sudah praperadilan, itu bahaya. Dengan seketika mudah sekali penghentian perkara ini dibatalkan pengadilan. Kejaksaan harusnya serius, alasan penghentian masuk di akal dan bisa diterima. Alasan penghentian sangat lemah bisa praperadilan dan banyak petualang yang bisa mempraperadilankan," tukas Zainal.
"Jangan sampai Kejaksaan bermain dengan alasan penghentiannya. Praperadilan itu, hati-hati," tegas dia.
Zainal pun berharap Kejagung mengubah alasan SKPP dengan yang lebih kuat sebelum SKPP diteken.
Senin kemarin, Jampidsus Marwan Effendi mengatakan SKPP dikeluarkan karena 2 alasan, yuridis dan sosiologis. Secara yuridis, perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tetapi, dipandang dua tersangka tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dalam tugas dan kewenangan mereka. Hal itu sudah dilaksanakan oleh pendahulunya," ujar Marwan.
(nwk/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 20:38 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jalani Tes Urine, Hasil Negatif
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:40 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jadi Tersangka, Dijerat UU Lantas
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Laporan dari Den Haag
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
362 Komentar
-
239 Komentar
-
229 Komentar
-
191 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

