Kasus Sodomi Anwar Ibrahim Akan Disidangkan 25 Januari
Selasa, 01/12/2009 15:39 WIB
AFP
Kuala Lumpur -
Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim gagal dalam upayanya untuk menghentikan persidangan kasus sodominya. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak aplikasi Anwar untuk penghentian kasus tersebut. Pengadilan bahkan menetapkan tanggal persidangan pada 25 Januari 2010.
Pengacara Anwar, Sankara Nair mengatakan, dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Demikian seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Selasa (1/12/2009).
Pada Agustus 2008 lalu Anwar didakwa melakukan sodomi terhadap mantan asistennya yang berusia 23 tahun. Anwar telah membantah dakwaan tersebut. Hasil pemeriksaan medis terhadap asisten itu pun menunjukkan tak ada bukti kuat adanya penetrasi.
Anwar terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun jika terbukti melakukan sodomi. Ini merupakan kedua kalinya Anwar dituduh melakukan sodomi.
Mantan deputi perdana menteri Malaysia itu pernah dipenjara selama 6 tahun antara 1998 dan 2004 setelah diputuskan bersalah atas kasus korupsi dan sodomi. Anwar bersikeras bahwa dirinya telah difitnah dan dia akhirnya dibebaskan ketika Mahkamah Agung Malaysia membatalkan dakwaan sodomi.
Anwar bersikeras bahwa tuduhan sodomi yang kembali diarahkan padanya saat ini merupakan bagian dari konspirasi pemerintah untuk menjatuhkan aliansi oposisi tiga partainya.
(ita/iy)
Pengacara Anwar, Sankara Nair mengatakan, dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Demikian seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Selasa (1/12/2009).
Pada Agustus 2008 lalu Anwar didakwa melakukan sodomi terhadap mantan asistennya yang berusia 23 tahun. Anwar telah membantah dakwaan tersebut. Hasil pemeriksaan medis terhadap asisten itu pun menunjukkan tak ada bukti kuat adanya penetrasi.
Anwar terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun jika terbukti melakukan sodomi. Ini merupakan kedua kalinya Anwar dituduh melakukan sodomi.
Mantan deputi perdana menteri Malaysia itu pernah dipenjara selama 6 tahun antara 1998 dan 2004 setelah diputuskan bersalah atas kasus korupsi dan sodomi. Anwar bersikeras bahwa dirinya telah difitnah dan dia akhirnya dibebaskan ketika Mahkamah Agung Malaysia membatalkan dakwaan sodomi.
Anwar bersikeras bahwa tuduhan sodomi yang kembali diarahkan padanya saat ini merupakan bagian dari konspirasi pemerintah untuk menjatuhkan aliansi oposisi tiga partainya.
(ita/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 07:33 WIB
PO Karunia Bakti akan Dimintai Keterangan Terkait Kecelakaan di Cisarua
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 08:05 WIB
YLKI: Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Bus Karunia Bakti Tak Cukup
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
448 Komentar
-
403 Komentar
-
360 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

