Kisruh UN
UN Harus Distop Sebelum Prasyarat Perbaikan Dipenuhi
Selasa, 01/12/2009 16:01 WIB
Jakarta -
Ujian nasional (UN) harus distop sebelum ada perbaikan memadai di bidang pendidikan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Pemerintah pun diingatkan untuk tidak main-main dengan sembarang menggelar UN.
"Jadi ujian nasional harus diberhentikan lebih dahulu sebelum prasyarat-prasyarat itu dipenuhi," jelas Koordinator Tim Advokasi Korban Ujian Nasional, Gatot dalam siaran pers, Selasa (1/12/2009).
Sesuai putusan MA, UN bisa digelar dengan syarat adanya perbaikan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta kemudahan akses informasi.
"Apalagi ada perintah untuk meninjau ulang ujian nasional dan memberikan konseling kepada para korban ujian nasional yang jelas sekali menegaskan ujian nasional bermasalah dan menjadi bagian yang dikaji ulang," jelas Gatot.
Selain itu, pernyataan Kabiro Humas MA Nurhadi terkait tidak adanya pasal yang melarang untuk menggelar UN juga dikritik. Nurhadi dinilai membuat penafsiran pribadi terkait hal tersebut dan melampaui kewenangan hakim. Apalagi Nurhadi menyebut bila para penggugat yang berjumlah 58 tidak mempersoalkan pelaksanaan UN.
"Itu tidak obyektif, seharusnya menjelaskan gugatan secara utuh, tidak sepotong-sepotong kepada masyarakat. Humas MA harus segera meralat pernyataannya bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan untuk periodesasi Ujian Nasional 2005/2006 karena gugatan dilakukan untuk permasalahan ujian," terang Gatot.
Humas MA didesak untuk menghentikan pembelaan dan menjadi corong pemerintah dalam rangka mempertahankan penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan.
(ndr/iy)
"Jadi ujian nasional harus diberhentikan lebih dahulu sebelum prasyarat-prasyarat itu dipenuhi," jelas Koordinator Tim Advokasi Korban Ujian Nasional, Gatot dalam siaran pers, Selasa (1/12/2009).
Sesuai putusan MA, UN bisa digelar dengan syarat adanya perbaikan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta kemudahan akses informasi.
"Apalagi ada perintah untuk meninjau ulang ujian nasional dan memberikan konseling kepada para korban ujian nasional yang jelas sekali menegaskan ujian nasional bermasalah dan menjadi bagian yang dikaji ulang," jelas Gatot.
Selain itu, pernyataan Kabiro Humas MA Nurhadi terkait tidak adanya pasal yang melarang untuk menggelar UN juga dikritik. Nurhadi dinilai membuat penafsiran pribadi terkait hal tersebut dan melampaui kewenangan hakim. Apalagi Nurhadi menyebut bila para penggugat yang berjumlah 58 tidak mempersoalkan pelaksanaan UN.
"Itu tidak obyektif, seharusnya menjelaskan gugatan secara utuh, tidak sepotong-sepotong kepada masyarakat. Humas MA harus segera meralat pernyataannya bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan untuk periodesasi Ujian Nasional 2005/2006 karena gugatan dilakukan untuk permasalahan ujian," terang Gatot.
Humas MA didesak untuk menghentikan pembelaan dan menjadi corong pemerintah dalam rangka mempertahankan penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan.
(ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 10:52 WIB
Daftar DKI-1, Faisal-Biem ke KPU
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
Sabtu, 11/02/2012 10:04 WIB
Kemenkum HAM Jakarta Dalami Dugaan Suap M Nasir ke Sipir Rutan Cipinang
-
Sabtu, 11/02/2012 09:55 WIB
Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
Sabtu, 11/02/2012 08:43 WIB
Sopir Bus Maut Selamat, Loncat Sebelum Kecelakaan Terjadi
-
229 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

