Pengamat: Penonaktifan Wapres Bisa, Meski Tak Biasa
Rabu, 02/12/2009 06:45 WIB
Jakarta -
Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden bisa saja menonaktifkan Wakil Presiden jika dirasa perlu. Sebab, tugas wapres adalah pembantu Presiden, bukan pemegang kekuasaan pemerintahan seperti Presiden.
"Wapres bisa saja dinonaktifkan, meski tidak biasa," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/12/2009). Irman menanggapi wacana penonaktifan Wapres Boediono karena diduga terlibat skandal Century.
Pasal 4 ayat ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara ayat 2 menyebutkan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
"Yang tidak bisa itu penonaktifan Presiden, karena dia pemegang kekuasaan pemerintahan yang tugasnya langsung diberikan konstitusi," jelas Irman.
Irman menerangkan, wacana penonaktifan Wapres harus dibedakan dengan wacana pemberhentian Wapres. Untuk pemberhentian Wapres, jelas dia, harus lewat mekanisme pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945.
"Kita kan bicara nonaktif untuk pemeriksaan angket DPR, bukan pemberhentian. Penonaktifan saat diperiksa secara yuridis memang tidak harus, tapi bisa-bisa saja kalau secara politik harus dilakukan," ujar Irman seraya mengatakan Keppres sebagai payung hukum penonaktifan Wapres.
(lrn/mpr)
"Wapres bisa saja dinonaktifkan, meski tidak biasa," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/12/2009). Irman menanggapi wacana penonaktifan Wapres Boediono karena diduga terlibat skandal Century.
Pasal 4 ayat ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara ayat 2 menyebutkan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
"Yang tidak bisa itu penonaktifan Presiden, karena dia pemegang kekuasaan pemerintahan yang tugasnya langsung diberikan konstitusi," jelas Irman.
Irman menerangkan, wacana penonaktifan Wapres harus dibedakan dengan wacana pemberhentian Wapres. Untuk pemberhentian Wapres, jelas dia, harus lewat mekanisme pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945.
"Kita kan bicara nonaktif untuk pemeriksaan angket DPR, bukan pemberhentian. Penonaktifan saat diperiksa secara yuridis memang tidak harus, tapi bisa-bisa saja kalau secara politik harus dilakukan," ujar Irman seraya mengatakan Keppres sebagai payung hukum penonaktifan Wapres.
(lrn/mpr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 07:27 WIB
Cegah Pilotnya Nyabu, Merpati Terus Lakukan Tes Urine
-
Kamis, 09/02/2012 07:10 WIB
Mengembalikan Kejayaan Pesisir Timur Sumatera Selatan
-
Kamis, 09/02/2012 06:11 WIB
Ada Kecelakaan & Perbaikan Jalan, Tol Menuju Bandara Macet
-
Kamis, 09/02/2012 05:57 WIB
Avanza Tabrak Truk di Tol Cipularang, 1 Orang Tewas
-
Kamis, 09/02/2012 05:34 WIB
KPK Tak Pernah Cekal Orang Saat Proses Penyelidikan
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
Jumat, 03/02/2012 09:16 WIB
AS Ramal Israel Akan Serang Iran pada Musim Semi Mendatang
-
Kamis, 09/02/2012 05:57 WIB
Avanza Tabrak Truk di Tol Cipularang, 1 Orang Tewas
-
Jumat, 03/02/2012 10:55 WIB
Israel: Serangan Terhadap Iran Perlu Dipertimbangkan
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 605.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

