Ketua PN Jaksel Tunjuk Hakim Praperadilan SKPP Bibit & Chandra

Irwan Nugroho - detikNews
Kamis, 03/12/2009 16:20 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk dua hakim untuk mengadili permohonan praperadilan atas terbitnya SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Selanjutnya, jadwal persidangan akan diserahkan kepada masing-masing hakim untuk menentukan.

Demikian disampaikan Ketua PN Jaksel Herry Swantoro saat ditemui di Kantornya, Jl Ampera Raya, Kamis (3/12/2009).

"Saya sudah tunjuk hakim untuk memeriksa permohonan peradilan yang diajukan oleh pemohon," kata Herry.

Untuk praperadilan atas pemohon Komunitas Advokad dan Masyarakat, lanjut Herry, dirinya menunjuk hakim Tahsin. Sementara untuk pemohon praperadilan Eggi Sudjana and Partner's dan Farhat Abbas, hakim tunggal yang diserahi tugas adalah Kusno.

Sebelumnya, preperadilan yang dimohonkan kedua pemohon itu telah didaftarkan ke PN Jaksel, Rabu (2/12/2009), kemarin. Mereka meminta agar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut dibatalkan.

Mereka menganggap SKPP yang diteken Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/12) itu tidak sah secara hukum. Karenanya, kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke Pengadilan.

(irw/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini