Ketua PN Jaksel Tunjuk Hakim Praperadilan SKPP Bibit & Chandra
Kamis, 03/12/2009 16:20 WIB
Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk dua hakim untuk mengadili permohonan praperadilan atas terbitnya SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Selanjutnya, jadwal persidangan akan diserahkan kepada masing-masing hakim untuk menentukan.
Demikian disampaikan Ketua PN Jaksel Herry Swantoro saat ditemui di Kantornya, Jl Ampera Raya, Kamis (3/12/2009).
"Saya sudah tunjuk hakim untuk memeriksa permohonan peradilan yang diajukan oleh pemohon," kata Herry.
Untuk praperadilan atas pemohon Komunitas Advokad dan Masyarakat, lanjut Herry, dirinya menunjuk hakim Tahsin. Sementara untuk pemohon praperadilan Eggi Sudjana and Partner's dan Farhat Abbas, hakim tunggal yang diserahi tugas adalah Kusno.
Sebelumnya, preperadilan yang dimohonkan kedua pemohon itu telah didaftarkan ke PN Jaksel, Rabu (2/12/2009), kemarin. Mereka meminta agar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut dibatalkan.
Mereka menganggap SKPP yang diteken Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/12) itu tidak sah secara hukum. Karenanya, kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke Pengadilan.
(irw/nrl)
Demikian disampaikan Ketua PN Jaksel Herry Swantoro saat ditemui di Kantornya, Jl Ampera Raya, Kamis (3/12/2009).
"Saya sudah tunjuk hakim untuk memeriksa permohonan peradilan yang diajukan oleh pemohon," kata Herry.
Untuk praperadilan atas pemohon Komunitas Advokad dan Masyarakat, lanjut Herry, dirinya menunjuk hakim Tahsin. Sementara untuk pemohon praperadilan Eggi Sudjana and Partner's dan Farhat Abbas, hakim tunggal yang diserahi tugas adalah Kusno.
Sebelumnya, preperadilan yang dimohonkan kedua pemohon itu telah didaftarkan ke PN Jaksel, Rabu (2/12/2009), kemarin. Mereka meminta agar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut dibatalkan.
Mereka menganggap SKPP yang diteken Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/12) itu tidak sah secara hukum. Karenanya, kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke Pengadilan.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
440 Komentar
-
380 Komentar
-
349 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

