Usut Skandal Century, KPK Berbagi Tugas dengan Polri dan Kejagung

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 03/12/2009 22:55 WIB
Jakarta - Dalam menangani kasus Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
ingin bekerja sendiri. KPK akan berbagi tugas dengan Kejaksaan Agung dan Polri sesuai dengan kewenangannya.

"Kalau menyangkut bukan penyelenggara negara, itu nggak akan masuk ke ranah
KPK," kata Ketua Plt KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seusai bertemu dengan
pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Kamis (3/12/2009).

Menurut Tumpak, jika terindikasi ada tindak pidana umum hal itu akan ditangani oleh kepolisian. KPK hanya melakukan penyelidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum. Serta pihak-pihak terkait dengan aparat hukum.

"Selain itu kita akan berbagi kepada Kejaksaan. Karena mereka bisa menyelidiki perkara yang dilakukan oleh bukan penyelenggara hukum atau pejabat pemerintah," imbuhnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Tumpak, telah melihat ada sembilan
kejanggalan. KPK melihat sebagian besar temuan itu tindak pidana perbankan.
Tetapi ada hal yang bisa diarahkan ke ranah pidana korupsi.

"Di situ KPK bisa menangani itu. Karena ini bercampur berbagai tindak pidana dan kita akan duduk bersama (Polri dan kejagung) untuk membahas ini. Dimana tindak pidana perbankan, misalnya ada money laundry, pelanggaran UU BI. Itu masuk ke ranah pidana umum dan akan dilakukan Kepolisian," tandasnya.

(mpr/ape)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel