Usut Skandal Century, KPK Berbagi Tugas dengan Polri dan Kejagung
Kamis, 03/12/2009 22:55 WIB
Jakarta -
Dalam menangani kasus Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
ingin bekerja sendiri. KPK akan berbagi tugas dengan Kejaksaan Agung dan Polri sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau menyangkut bukan penyelenggara negara, itu nggak akan masuk ke ranah
KPK," kata Ketua Plt KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seusai bertemu dengan
pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Kamis (3/12/2009).
Menurut Tumpak, jika terindikasi ada tindak pidana umum hal itu akan ditangani oleh kepolisian. KPK hanya melakukan penyelidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum. Serta pihak-pihak terkait dengan aparat hukum.
"Selain itu kita akan berbagi kepada Kejaksaan. Karena mereka bisa menyelidiki perkara yang dilakukan oleh bukan penyelenggara hukum atau pejabat pemerintah," imbuhnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Tumpak, telah melihat ada sembilan
kejanggalan. KPK melihat sebagian besar temuan itu tindak pidana perbankan.
Tetapi ada hal yang bisa diarahkan ke ranah pidana korupsi.
"Di situ KPK bisa menangani itu. Karena ini bercampur berbagai tindak pidana dan kita akan duduk bersama (Polri dan kejagung) untuk membahas ini. Dimana tindak pidana perbankan, misalnya ada money laundry, pelanggaran UU BI. Itu masuk ke ranah pidana umum dan akan dilakukan Kepolisian," tandasnya.
(mpr/ape)
ingin bekerja sendiri. KPK akan berbagi tugas dengan Kejaksaan Agung dan Polri sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau menyangkut bukan penyelenggara negara, itu nggak akan masuk ke ranah
KPK," kata Ketua Plt KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seusai bertemu dengan
pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Kamis (3/12/2009).
Menurut Tumpak, jika terindikasi ada tindak pidana umum hal itu akan ditangani oleh kepolisian. KPK hanya melakukan penyelidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum. Serta pihak-pihak terkait dengan aparat hukum.
"Selain itu kita akan berbagi kepada Kejaksaan. Karena mereka bisa menyelidiki perkara yang dilakukan oleh bukan penyelenggara hukum atau pejabat pemerintah," imbuhnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Tumpak, telah melihat ada sembilan
kejanggalan. KPK melihat sebagian besar temuan itu tindak pidana perbankan.
Tetapi ada hal yang bisa diarahkan ke ranah pidana korupsi.
"Di situ KPK bisa menangani itu. Karena ini bercampur berbagai tindak pidana dan kita akan duduk bersama (Polri dan kejagung) untuk membahas ini. Dimana tindak pidana perbankan, misalnya ada money laundry, pelanggaran UU BI. Itu masuk ke ranah pidana umum dan akan dilakukan Kepolisian," tandasnya.
(mpr/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 06:31 WIB
3 Aksi Nasir yang Mengundang Kecurigaan Publik
-
Jumat, 10/02/2012 06:06 WIB
Erry Riyana Bantu Afghanistan Atasi Masalah Korupsi
-
Jumat, 10/02/2012 05:46 WIB
Datangi Nazaruddin di Luar Jam Besuk, Nasir Manfaatkan Jabatan
-
Jumat, 10/02/2012 05:31 WIB
DK PD: Pengurus yang Disawer Anas Jangan Hanya Bicara
-
Jumat, 10/02/2012 03:07 WIB
13 WN Iran yang Terdampar di Tasikmalaya Dideportasi
-
Jumat, 10/02/2012 05:31 WIB
DK PD: Pengurus yang Disawer Anas Jangan Hanya Bicara
-
Jumat, 10/02/2012 05:46 WIB
Datangi Nazaruddin di Luar Jam Besuk, Nasir Manfaatkan Jabatan
-
Jumat, 10/02/2012 01:25 WIB
Ketika Hitler Berlatih Pidato dan Bercelana Pendek
-
Jumat, 10/02/2012 02:57 WIB
Gara-gara Ikan Hiu 13 Meter, Warga Pakistan Ribut dengan Polisi
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,408.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

