RS Omni: Prita Minta Maaf Kasus Selesai, Bukan Soal Uang
Jumat, 04/12/2009 13:37 WIB
Jakarta -
RS Omni Internasional mengaku masih menunggu permintaan maaf dari Prita Mulyasari. Bila hal itu dilakukan, kasus gugatan perdata akan dicabut dan dianggap selesai.
"Cukup minta maaf, kemudian kita akan publikasikan ke publik. Seperti yang dilakukan Ibu Prita dengan email-nya," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, melalui telepon, Jumat (4/12/2009).
Menurut dia, persoalan yang utama bagi RS Omni bukan soal jumlah uang yang mesti dibayarkan Prita, tetapi permintaan maaf.
"Kita tidak ingin ganti rugi, berapa pun nilainya itu bukan yang kita mau. Yang kita ingin nama baik dokter direhabilitasi, dengan minta maaf," terangnya.
Menyikapi kasasi yang didaftarkan Prita, pihak Omni justru melihat tidak ada niat baik dari Prita.
"Kalau kasasi itu artinya tidak mau berdamai. Kita sampai sekarang terbuka menyelesaikan di luar, gugatan perdata itu bisa dicabut, bahkan sampai inkrah. Kalau kasasi berarti Ibu Prita ingin fight, maju terus. Padahal, dokter-dokter di sini masih terbuka memaafkan," tutupnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta. Prita pun mengajukan kasasi.
(ndr/nrl)
"Cukup minta maaf, kemudian kita akan publikasikan ke publik. Seperti yang dilakukan Ibu Prita dengan email-nya," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, melalui telepon, Jumat (4/12/2009).
Menurut dia, persoalan yang utama bagi RS Omni bukan soal jumlah uang yang mesti dibayarkan Prita, tetapi permintaan maaf.
"Kita tidak ingin ganti rugi, berapa pun nilainya itu bukan yang kita mau. Yang kita ingin nama baik dokter direhabilitasi, dengan minta maaf," terangnya.
Menyikapi kasasi yang didaftarkan Prita, pihak Omni justru melihat tidak ada niat baik dari Prita.
"Kalau kasasi itu artinya tidak mau berdamai. Kita sampai sekarang terbuka menyelesaikan di luar, gugatan perdata itu bisa dicabut, bahkan sampai inkrah. Kalau kasasi berarti Ibu Prita ingin fight, maju terus. Padahal, dokter-dokter di sini masih terbuka memaafkan," tutupnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta. Prita pun mengajukan kasasi.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
437 Komentar
-
375 Komentar
-
348 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

