Penasihat KPK: RPP Penyadapan Hambat Pengusutan Koruptor Kelas Kakap

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 04/12/2009 18:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang diusulkan Menkominfo Tifatul Sembiring tidak efektif. Jika diterapkan, justru aturan tersebut menghambat pengusutan koruptor kelas kakap.

"RPP tersebut menghambat  efektivitas KPK dalam membongkar dan menangkap tangan koruptor kelas kakap," tegas penasehat KPK Abdullah Hehamahua saat dihubungi wartawan, Jumat (4/12/2009).

Menurut Abdullah, rancangan aturan itu akan menggemberikan koruptor dan calon koruptor. Sebab jika KPK harus meminta izin pada pengadilan, akan membuka peluang bocornya operasi penyelidikan dan penyidikan.

Dengan bocornya informasi tersebut, lanjut Abdullah, koruptor punya waktu untuk menghilangkan barang bukti ataupun kabur ke luar negeri. Pria berjanggut putih ini juga mempertanyakan jika ada orang yang disadap berasal dari kalangan pengadilan.

"Lalu bagaimana mereka bisa ditangkap kalau kewenangan penyadapan KPK dibonsai? Lagipula penyuapan kan tidak pernah ada kwitansi," tutupnya.

(mad/ndr)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini