Menkes Diminta Turun Tangan Selesaikan Kasus Prita
Sabtu, 05/12/2009 04:26 WIB
Jakarta -
Prita Mulyasari harus mebayar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional lantaran kalah dalam putusan banding Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan ini pun disesalkan berbagai pihak.
Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS, Chairul Anwar meminta Departemen kesehatan untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus perselisihan antara Prita Mulyasari dengan RS OMNI Internasional.
"Kami meminta untuk Depkes dalam hal ini Menkes untuk menyelesaikan kasus Prita. Karena jika ini terus dibiarkan berlanjut maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pasien di Indonesia," kata Chairul dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (5/12/2009).
Bentuk penyelesaian yang dimaksud Chairul adalah Depkes harus memanggil dan meminta pihak RS OMNI untuk segera mencabut segala tuntutannya terhadap Prita Mulyasari. Apabila pihak RS OMNI tidak melaksanakan hal tersebut maka Depkes dapat mencabut izin RS OMNI.
"Dalam hal ini Depkes mempunyai wewenang untuk melakukannya, karena sudah diatur dalam UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang baru disahkan," jelas Chairul yang juga merupakan mantan anggota Pansus RUU Rumah Sakit.
Dalam UU Rumah Sakit pasal 27 tercantum apabila rumah sakit melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang maka izin rumah sakit dapat dicabut. Menurut Chairul, RS OMNI telah melanggar UU Rumah Sakit terutama pasal 29 ayat 1 huruf M, tentang kewajiban rumah sakit dalam menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
"RS OMNI tidak menjalankan kewajibannya dengan melalaikan hak-hak pasien antara lain dalam pasal 32 huruf F dan R yaitu mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan dan mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui media cetak dan elektronik," papar Politisi PKS asal Riau ini menambahkan.
Chairul juga mengingatkan Depkes bahwa Komisi IX periode lalu juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar Depkes mencabut izin RS OMNI jika tidak meminta maaf dan mencabut gugatannya terhadap Prita.
Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta.
(anw/anw)
Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS, Chairul Anwar meminta Departemen kesehatan untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus perselisihan antara Prita Mulyasari dengan RS OMNI Internasional.
"Kami meminta untuk Depkes dalam hal ini Menkes untuk menyelesaikan kasus Prita. Karena jika ini terus dibiarkan berlanjut maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pasien di Indonesia," kata Chairul dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (5/12/2009).
Bentuk penyelesaian yang dimaksud Chairul adalah Depkes harus memanggil dan meminta pihak RS OMNI untuk segera mencabut segala tuntutannya terhadap Prita Mulyasari. Apabila pihak RS OMNI tidak melaksanakan hal tersebut maka Depkes dapat mencabut izin RS OMNI.
"Dalam hal ini Depkes mempunyai wewenang untuk melakukannya, karena sudah diatur dalam UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang baru disahkan," jelas Chairul yang juga merupakan mantan anggota Pansus RUU Rumah Sakit.
Dalam UU Rumah Sakit pasal 27 tercantum apabila rumah sakit melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang maka izin rumah sakit dapat dicabut. Menurut Chairul, RS OMNI telah melanggar UU Rumah Sakit terutama pasal 29 ayat 1 huruf M, tentang kewajiban rumah sakit dalam menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
"RS OMNI tidak menjalankan kewajibannya dengan melalaikan hak-hak pasien antara lain dalam pasal 32 huruf F dan R yaitu mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan dan mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui media cetak dan elektronik," papar Politisi PKS asal Riau ini menambahkan.
Chairul juga mengingatkan Depkes bahwa Komisi IX periode lalu juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar Depkes mencabut izin RS OMNI jika tidak meminta maaf dan mencabut gugatannya terhadap Prita.
Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta.
(anw/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:56 WIB
Kasus PPID, Danny Nawawi Disebut Catut Nama Menakertrans
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:08 WIB
Kakak Pembunuh ABG di Kebayoran Baru akan Dites Psikologi
-
Jumat, 10/02/2012 00:02 WIB
Diduga Depresi, Korban Kekerasan Ibu Angkat akan Dibawa ke Psikiater
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Kamis, 09/02/2012 15:49 WIB
Buruh di Jakarta Ancam Demo Besar-besaran, Foke: Buruh Harus Ngaca
-
Jumat, 10/02/2012 00:05 WIB
Awas! Pintu Koboi Dipasang, Atapers KRL Diminta Tobat
-
Kamis, 09/02/2012 20:31 WIB
Korban Pencabulan Habib 'H' Diiming-Iming Janji Surga dan Uang
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 857.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

