RPP Penyadapan Hanya untuk Lindungi Pejabat Publik
Minggu, 06/12/2009 17:50 WIB
Jakarta -
Kritik keras mengalir terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. Langkah pengaturan soal penyadapan ini dinilai hanya sebagai langkah untuk melindungai privasi pejabat publik.
"Terkait dengan penyadapan, maka privasi pejabat publik menjadi terbatas (karena disadap) terkait dengan upaya transparansi dan akuntabilitas termasuk di dalamnya penanganan kasus korupsi. Hal ini karena pejabat publik mendapatkan gaji dari negara yang menggunakan dana publik," terang aktivis Yayasan Sains, Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya, Minggu (6/12/2009).
Agus justru mempertanyakan langkah Depkominfo yang menyusun RPP Penyadapan. "Mandat Depkominfo adalah sebagai media komunikasi dan informasi bagi kebijakan pemerintah," terang Agus.
Hal senada juga disampaikan peneliti ICW Febri Diansyah. Menurut dia Pemerintah sebaiknya harus melihat skala prioritas, terkait penyadapan ini.
"Melindungi privasi penting, namun lebih penting adalah upaya pemberantasan korupsi," terangnya.
Dan RPP Penyadapan hanyalah merupakan bentuk potensi intervensi eksekutif terhadap lembaga penegak hukum. "Khususnya KPK," kunci Febri.
Berikut pasal-pasal di RPP Penyadapan yang dinilai tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi:
1. Pasal 4 ayat (4), teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
2. Pasal 5 ayat (6), Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional
3. Pasal 8, Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri
4. Pasal 11 ayat (2), Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)
5. Pasal 21 ayat (2), Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit independen
6. Pasal 21 ayat (6), Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yNg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN
(ndr/nrl)
"Terkait dengan penyadapan, maka privasi pejabat publik menjadi terbatas (karena disadap) terkait dengan upaya transparansi dan akuntabilitas termasuk di dalamnya penanganan kasus korupsi. Hal ini karena pejabat publik mendapatkan gaji dari negara yang menggunakan dana publik," terang aktivis Yayasan Sains, Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya, Minggu (6/12/2009).
Agus justru mempertanyakan langkah Depkominfo yang menyusun RPP Penyadapan. "Mandat Depkominfo adalah sebagai media komunikasi dan informasi bagi kebijakan pemerintah," terang Agus.
Hal senada juga disampaikan peneliti ICW Febri Diansyah. Menurut dia Pemerintah sebaiknya harus melihat skala prioritas, terkait penyadapan ini.
"Melindungi privasi penting, namun lebih penting adalah upaya pemberantasan korupsi," terangnya.
Dan RPP Penyadapan hanyalah merupakan bentuk potensi intervensi eksekutif terhadap lembaga penegak hukum. "Khususnya KPK," kunci Febri.
Berikut pasal-pasal di RPP Penyadapan yang dinilai tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi:
1. Pasal 4 ayat (4), teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
2. Pasal 5 ayat (6), Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional
3. Pasal 8, Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri
4. Pasal 11 ayat (2), Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)
5. Pasal 21 ayat (2), Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit independen
6. Pasal 21 ayat (6), Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yNg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 21:26 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi 70 Cm di Gandaria
-
Sabtu, 11/02/2012 21:01 WIB
24 Jam Setelah Kecelakaan Bus Maut, Jalan Raya Cisarua Ramai Lancar
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
400 Komentar
-
331 Komentar
-
285 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

