Bea & Cukai Tegal Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Irwan Nugroho - detikNews
Senin, 07/12/2009 10:32 WIB
Jakarta - Jajaran Bea dan Cukai wilayah Tegal, Jawa Tengah (Jateng), menegah peredaran rokok ilegal sebanyak 134 bal (29 ribu bungkus). Nilai dari keseluruhan barang tersebut kurang lebih sebesar Rp 60 juta.

"Rokok tersebut tanpa pita cukai dengan berbagai merek," kata Kepala Humas Direktorat Bea dan Cukai Departemen Keuangan Evi Suhartantyo kepada detikcom, Senin (7/12/2009).

Dikatakan Evi, penegahan itu berawal dari adanya informasi tentang pembongkaran kardus-kardus berisi rokok ilegal. Kardus tersebut diturunkan dari truk dan dibawa ke sebuah rumah di daerah Suradadi, Tegal.

"Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan," tandasnya.

Menurut Evi, pihaknya mengamankan pemilik rumah berinisial RG. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke KPPBC Kabupetan Tegal.

"Petugas sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Evi.
(irw/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini