Anggota DPR Minta Batas Waktu Pelaporan Kekayaan Diperpanjang

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 07/12/2009 12:53 WIB
Jakarta - Pejabat negara diminta untuk melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dua bulan setelah dilantik. Namun bagi anggota DPR, waktu tersebut belum cukup dan minta diperpanjang.

"Kemarin ada pembicaraan di DPR untuk memperpanjang batas waktu," kata Juru
Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel,
Senin (7/12/2009).

Waktu perpanjangan yang diminta adalah 2 bulan ke depan. Tujuannya agar para politisi Senayan tersebut bisa mempersiapkan pelaporan dengan lebih baik.

"Kita hargai permintaan tersebut. Karena ada niatan baik. Kalau soal sanksi memang tidak ada dalam undang-undangnya," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, baru 82 anggota DPR periode 2009-2014 yang melaporkan kekayaan. Padahal jumlah totalnya mencapai 560 orang.

(mad/lrn)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini