Penggelapan Ekstasi

Dara Dibebaskan, Kejaksaan Ajukan Kasasi

Irwan Nugroho - detikNews
Senin, 07/12/2009 13:03 WIB
Jakarta - Jaksa Dara Feranita divonis bebas dalam kasus penjualan barang bukti ekstasi sebanyak 350 butir. Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Kalau bebas, biasanya akan kasasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Kamal Sofyan saat dihubungi wartawan, Senin (7/12/2009).

Menurut Sofyan, laporan putusan hakim terhadap Dara dan juga jaksa Esther Thanak sudah sampai di mejanya. Namun, dia mengaku belum menerima laporan resmi mengenai sikap jaksa untuk mengajukan kasasi tersebut.

Esther Thanak divonis satu tahun penjara dalam kasus yang sama. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (2/12) yang lalu.

Dara dinyatakan bebas, karena tidak ada kesaksian yang memberatkan. Jaksa perempuan tersebut hanya dianggap mengetahui penjualan barang haram itu, namun tutup mulut karena diberi Blackberry. Sebelumnya, jaksa menuntut Dara dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Aiptu Irfan, anggota Polsek Pademangan yang terlibat kasus tersebut. Seorang pesuruh bernama Jaenanto mendapat hukuman sama dengan Esther.


(irw/lrn)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini