Kasus Demo Anarkis
Chandra Panggabean Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 07/12/2009 17:13 WIB
ilustrasi
Medan -
Aktor intelektual kasus demo anarkis ribuan pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) GM. Chandra Panggabean divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2009) sore. Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan banding.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kusnoto menyatakan, terdakwa Chandra secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUH Pidana junto pasal 55 ayat 1 ke 1, karena menghasut orang lain melakukan tindak kekerasan saat terjadi demo anarkis ribuan pendukung Protap pada 3 Februari lalu. Sementara dakwaan primer pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dinyatakan hakim tidak terbukti.
Putusan majelis hakim membuat JPU Amrizal Tahar yang sebelumnya menuntut Chandra 12 tahun penjara langsung menyatakan banding sesaat sebelum sidang ditutup.
"Pasal yang dikenakan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang jaksa dakwaan. Sebelumnya kita mengajukan pasal 340 junto 55. Tapi yang terbukti menurit hakim pasal 160 junto pasal 55. Itu sebabnya kita banding," kata Tahar.
Hal yang sama juga dinyatakan penasehat hukum terdakwa, Adardam Achyar. Menurut Adardam, dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim sedikit pun tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
"Dari lima saksi meringankan, tidak ada yang menyebutkan terdakwa ada menghasut agar membunuh ketua DPRD Sumut Aziz Angkat," kata Adardam.
(rul/djo)
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kusnoto menyatakan, terdakwa Chandra secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUH Pidana junto pasal 55 ayat 1 ke 1, karena menghasut orang lain melakukan tindak kekerasan saat terjadi demo anarkis ribuan pendukung Protap pada 3 Februari lalu. Sementara dakwaan primer pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dinyatakan hakim tidak terbukti.
Putusan majelis hakim membuat JPU Amrizal Tahar yang sebelumnya menuntut Chandra 12 tahun penjara langsung menyatakan banding sesaat sebelum sidang ditutup.
"Pasal yang dikenakan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang jaksa dakwaan. Sebelumnya kita mengajukan pasal 340 junto 55. Tapi yang terbukti menurit hakim pasal 160 junto pasal 55. Itu sebabnya kita banding," kata Tahar.
Hal yang sama juga dinyatakan penasehat hukum terdakwa, Adardam Achyar. Menurut Adardam, dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim sedikit pun tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
"Dari lima saksi meringankan, tidak ada yang menyebutkan terdakwa ada menghasut agar membunuh ketua DPRD Sumut Aziz Angkat," kata Adardam.
(rul/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Senin, 13/02/2012 00:25 WIB
Kemenkum HAM Siap Bantu Masa Pasca Rehabilitasi Pecandu Narkoba
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
Minggu, 12/02/2012 23:14 WIB
KPUD Tutup Masa Penyerahan Bukti Dukungan Calon Independen Pilgub DKI
-
Minggu, 12/02/2012 22:11 WIB
Langkah-langkah Kemenkum HAM Dalam Perbaikan Sistem di Lapas dan Rutan
-
Minggu, 12/02/2012 21:25 WIB
Temui Ical, Mantan Panglima OPM Sampaikan Solusi Pembangunan Papua
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
Sabtu, 11/02/2012 17:24 WIB
Alasan SBY Tunjuk TB Silalahi Jadi Dewan Kehormatan Demokrat
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
593 Komentar
-
499 Komentar
-
383 Komentar
-
203 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

