Tifatul Bantah RPP Penyadapan Lemahkan KPK

Hery Winarno - detikNews
Senin, 07/12/2009 17:55 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan dinilai sejumlah kalangan bakal melemahkan KPK. Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring membatah hal tersebut.
 
"Tidak benar untuk pelemahan KPK dan sebagainya, bagaimana mau dilemahkan,  KPK dilibatkan di situ," ujar Tifatul Sembiring usai rapat dengan Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2009).
 
Menurutnya ada tujuh lembaga yang ikut dilibatkan dalam pembahasan RPP
tersebut, yakni KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Menkominfo, Depkumham, Dephan dan BIN.
 
Dalam RPP tersebut nantinya, jelas Tifatul, akan ada beberapa alternatif terkait dengan penyadapan, salah satunya dengan menggunakan Pusat Intersepsi Nasional (PIN).
 
"Misalnya KPK langsung ke Operator telepon lalu dia menyadap Tekomsel, Indosat, XL termasuk Telkom. Polisi juga begitu," tambahnya.
 
Terkait soal izin melalui pengadilan, Tifatul menegaskan jika hal tersebut baru sebatas usulan saja.
 
"Itu baru usulan, kalau menurut saya untuk kasus yang ditangani kepolisian
dan kejaksaan (izin) ke Pengadilan Negeri. KPK (izin) ke Tipikor, sebab toh semua hasil rekaman akan diserahkan ke Pengadilan,"paparnya.

(her/lrn)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index ยป
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel