RPP Penyadapan Dinilai Sangat Subyektif

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 07/12/2009 19:32 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan dinilai sangat subyektif. Kalau jadi disahkan, PP penyadapan hanya berlaku sebelum UU yang mengatur penyadapan diketok palu.

"Mana ada Menkominfo mengeluarkan RPP, hanya di Indonesia saja dan sangat subyektif," kata salah satu tim perumus revisi KUHAP, Teuku Nasrullah.

Hal ini disampaikan Nasrullah dalam diskusi bertajuk "Solusi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, melalui Pembaharuan Hukum" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2009).

Menurut Nasrullah, DPR sedang membuatkan dasar hukum yang kuat untuk penyadapan. DPR sudah memasukkan revisi UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke dalam prioritas prolegnas tahun 2010.

"Dalam KUHAP yang baru kita atur wewenang penyadapan KPK supaya ada dasar hukumnya," papar Nasrullah.

Namun demikian Nasrullah menerima apabila RPP penyadapan akhirnya disepakati menjadi PP, tapi dengan catatan PP penyadapan dicabut setelah UU KUHAP yang mengatur penyadapan sudah diketok palu.

"Masing-masing alat negara punya instrumen untuk melakukan penyadapan itu. Untuk itu penyadapan memang perlu diatur. Tapi tidak oleh nantinya PP melikuidasi UU," beber Nasrullah.

"Pengaturan penyadapan melalui PP bisa dilakukan namun dengan batas waktu. Batas waktu untuk mengatur penyadapan sebelum UU selesai dibentuk," tandasnya.

(van/rdf)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel