RPP Penyadapan Dinilai Sangat Subyektif
Senin, 07/12/2009 19:32 WIB
Jakarta -
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan dinilai sangat subyektif. Kalau jadi disahkan, PP penyadapan hanya berlaku sebelum UU yang mengatur penyadapan diketok palu.
"Mana ada Menkominfo mengeluarkan RPP, hanya di Indonesia saja dan sangat subyektif," kata salah satu tim perumus revisi KUHAP, Teuku Nasrullah.
Hal ini disampaikan Nasrullah dalam diskusi bertajuk "Solusi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, melalui Pembaharuan Hukum" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2009).
Menurut Nasrullah, DPR sedang membuatkan dasar hukum yang kuat untuk penyadapan. DPR sudah memasukkan revisi UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke dalam prioritas prolegnas tahun 2010.
"Dalam KUHAP yang baru kita atur wewenang penyadapan KPK supaya ada dasar hukumnya," papar Nasrullah.
Namun demikian Nasrullah menerima apabila RPP penyadapan akhirnya disepakati menjadi PP, tapi dengan catatan PP penyadapan dicabut setelah UU KUHAP yang mengatur penyadapan sudah diketok palu.
"Masing-masing alat negara punya instrumen untuk melakukan penyadapan itu. Untuk itu penyadapan memang perlu diatur. Tapi tidak oleh nantinya PP melikuidasi UU," beber Nasrullah.
"Pengaturan penyadapan melalui PP bisa dilakukan namun dengan batas waktu. Batas waktu untuk mengatur penyadapan sebelum UU selesai dibentuk," tandasnya.
(van/rdf)
"Mana ada Menkominfo mengeluarkan RPP, hanya di Indonesia saja dan sangat subyektif," kata salah satu tim perumus revisi KUHAP, Teuku Nasrullah.
Hal ini disampaikan Nasrullah dalam diskusi bertajuk "Solusi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, melalui Pembaharuan Hukum" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2009).
Menurut Nasrullah, DPR sedang membuatkan dasar hukum yang kuat untuk penyadapan. DPR sudah memasukkan revisi UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke dalam prioritas prolegnas tahun 2010.
"Dalam KUHAP yang baru kita atur wewenang penyadapan KPK supaya ada dasar hukumnya," papar Nasrullah.
Namun demikian Nasrullah menerima apabila RPP penyadapan akhirnya disepakati menjadi PP, tapi dengan catatan PP penyadapan dicabut setelah UU KUHAP yang mengatur penyadapan sudah diketok palu.
"Masing-masing alat negara punya instrumen untuk melakukan penyadapan itu. Untuk itu penyadapan memang perlu diatur. Tapi tidak oleh nantinya PP melikuidasi UU," beber Nasrullah.
"Pengaturan penyadapan melalui PP bisa dilakukan namun dengan batas waktu. Batas waktu untuk mengatur penyadapan sebelum UU selesai dibentuk," tandasnya.
(van/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 23:14 WIB
KPUD Tutup Masa Penyerahan Bukti Dukungan Calon Independen Pilgub DKI
-
Minggu, 12/02/2012 22:11 WIB
Langkah-langkah Kemenkum HAM Dalam Perbaikan Sistem di Lapas dan Rutan
-
Minggu, 12/02/2012 21:25 WIB
Temui Ical, Mantan Panglima OPM Sampaikan Solusi Pembangunan Papua
-
Minggu, 12/02/2012 21:09 WIB
Bus TransJakarta Terbakar Akibat Korslet, Lalu-lintas Sarinah Padat
-
Minggu, 12/02/2012 20:33 WIB
Bus TransJakarta Terbakar di Depan Sarinah, Dua Penumpang Terluka
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 20:33 WIB
Bus TransJakarta Terbakar di Depan Sarinah, Dua Penumpang Terluka
-
590 Komentar
-
496 Komentar
-
382 Komentar
-
198 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

