Gara-gara Rekaman, 2 Hakim Disidang Majelis Kehormatan MA
Selasa, 08/12/2009 15:35 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta -
2 Hakim disidang Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung (MA). Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dari rekaman pembicaraan yang dilakukan dengan pihak yang berperkara.
Dua orang hakim itu yakni Ari Siswanto, hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara dan Aldhytia Kurniayansa, hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi.
"Awalnya saya ditawari Rp 50 juta agar saya menjatuhkan hukuman mati. Namun saya tolak. Tapi saya tahu pembicaraan saya direkam karena ada dengung. Jadi saya jebak saja sekalian minta Rp 100 juta," ujar Ari di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2009).
Sementara itu Aldhytia dianggap melanggar kode etik karena ada rekaman telepon dirinya menyarankan seorang pengacara untuk mengurus banding terdakwa.
"Saya melanggar kode etik ketika saya menelepon Budi Asmara (pengacara). Saya cuma tanya ke dia 'Mas bisa nggak bantu urusi banding ke PT (Pengadilan Tinggi)'," ucap Aldhytia ketika ditanyakan majelis hakim rekaman yang menunjukkan dia telah melanggar kode etik.
Baik Ari maupun Aldhytia telah mengakui pelanggaran kode etik yang ia lakukan meski demikian mereka berharap agar tidak dijatuhi hukuman berupa penghentian sebagai hakim.
"Saya terima dihukum berupa hakim non palu tapi jangan saya diberhentikan. Saya masih ingin berkarir sebagai hakim," ucap Ari.
Ari Siswanto tersandung rekaman terkait kasus pembunuhan Mayor Sirait. Kala itu kuasa korban meminta agar Ari mau menjatuhi hukuman mati bagi pelaku. Uang Rp 50 juta ditawarkan kepada Ari namun ditolak.
Meski demikian Ari mengetahui dirinya sudah dijebak dan merasa sakit hati karena telah diatur-atur akibat kedekatan yanng diatur sebelumnya. Oleh karenanya dia meminta uang Rp 100 juta kepada kuasa korban yang menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menjebak kuasa korban. Hal inilah yang dianggap melanggar kode etik hakim.
Sementara itu Aldhytia Kurniayansa tersandung rekaman ketika dirinya menangani kasus penggelapan dan penipuan. Adik korban yang bernama Imam Sujarwo mencoba menyuap dirinya agar sang kakak dibebaskan.
Namun hal itu ia tolak karena merasa melanggar aturan. Vonis 10 bulan pun dijatuhkan kepada kakak Imam dari dakwaan yang 2 tahun.
Ketika hendak mengajukan banding keluarga Imam meminta tolong Adhytia untuk mengurusi banding. Kemudian Adhytia menyarankan seorang pengacara untuk mengurusi banding.
Hal ini dianggap melanggar kode etik karena seorang hakim tidak boleh mengurusi proses banding untuk terdakwa. Bukti rekaman tersebut juga telah dipegang oleh Majelis Hakim Kehormatan dan Imam mengakui transkrip rekaman tersebut.
Direncanakan Senin pekan depan vonis terhadap Adhytia akan disampaikan. Sedangkan untuk Ari, Senin depan akan menghadirkan saksi pelapor.
(ddt/nwk)
Dua orang hakim itu yakni Ari Siswanto, hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara dan Aldhytia Kurniayansa, hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi.
"Awalnya saya ditawari Rp 50 juta agar saya menjatuhkan hukuman mati. Namun saya tolak. Tapi saya tahu pembicaraan saya direkam karena ada dengung. Jadi saya jebak saja sekalian minta Rp 100 juta," ujar Ari di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2009).
Sementara itu Aldhytia dianggap melanggar kode etik karena ada rekaman telepon dirinya menyarankan seorang pengacara untuk mengurus banding terdakwa.
"Saya melanggar kode etik ketika saya menelepon Budi Asmara (pengacara). Saya cuma tanya ke dia 'Mas bisa nggak bantu urusi banding ke PT (Pengadilan Tinggi)'," ucap Aldhytia ketika ditanyakan majelis hakim rekaman yang menunjukkan dia telah melanggar kode etik.
Baik Ari maupun Aldhytia telah mengakui pelanggaran kode etik yang ia lakukan meski demikian mereka berharap agar tidak dijatuhi hukuman berupa penghentian sebagai hakim.
"Saya terima dihukum berupa hakim non palu tapi jangan saya diberhentikan. Saya masih ingin berkarir sebagai hakim," ucap Ari.
Ari Siswanto tersandung rekaman terkait kasus pembunuhan Mayor Sirait. Kala itu kuasa korban meminta agar Ari mau menjatuhi hukuman mati bagi pelaku. Uang Rp 50 juta ditawarkan kepada Ari namun ditolak.
Meski demikian Ari mengetahui dirinya sudah dijebak dan merasa sakit hati karena telah diatur-atur akibat kedekatan yanng diatur sebelumnya. Oleh karenanya dia meminta uang Rp 100 juta kepada kuasa korban yang menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menjebak kuasa korban. Hal inilah yang dianggap melanggar kode etik hakim.
Sementara itu Aldhytia Kurniayansa tersandung rekaman ketika dirinya menangani kasus penggelapan dan penipuan. Adik korban yang bernama Imam Sujarwo mencoba menyuap dirinya agar sang kakak dibebaskan.
Namun hal itu ia tolak karena merasa melanggar aturan. Vonis 10 bulan pun dijatuhkan kepada kakak Imam dari dakwaan yang 2 tahun.
Ketika hendak mengajukan banding keluarga Imam meminta tolong Adhytia untuk mengurusi banding. Kemudian Adhytia menyarankan seorang pengacara untuk mengurusi banding.
Hal ini dianggap melanggar kode etik karena seorang hakim tidak boleh mengurusi proses banding untuk terdakwa. Bukti rekaman tersebut juga telah dipegang oleh Majelis Hakim Kehormatan dan Imam mengakui transkrip rekaman tersebut.
Direncanakan Senin pekan depan vonis terhadap Adhytia akan disampaikan. Sedangkan untuk Ari, Senin depan akan menghadirkan saksi pelapor.
(ddt/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
401 Komentar
-
337 Komentar
-
329 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

