Sidang Antasari

Anggap Tuntutan Jaksa Sandiwara, Hendrikus Tolak Bersaksi

Irwan Nugroho - detikNews
Selasa, 08/12/2009 15:46 WIB
Hendrikus (dok detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Hendrikus Kia Walen, menolak bersaksi di sidang  terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Sebab dia menilai tuntutan seumur hidup kepadanya dan persidangan kasus pembunuhan ini hanyalah sandiwara.

"Kita sudah dituntut, dan aku lihat tuntutan itu sandiwara. Jadi sidang ini juga sandiwara," kata Hendrikus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (8/12/2009).

Ketua majelis hakim Herry Swantoro sebelumnya meminta kejelasan sikap Hendrikus yang tidak tegas menyatakan penolakannya untuk bersaksi. Hakim sempat sedikit merayu agar saksi mau diperiksa di persidangan.

"Saya tidak mau memberikan keterangan," kata Hendrikus.

"Artinya setiap pertanyaan tidak anda jawab?" kata Herry.

"Ya, tergantung," jawab pria asal Flores, NTT itu.

"Lho? Anda sebagai saksi. Saksi itu membantu persidangan. Jadi kalau anda ceritakan sesungguhnya akan membantu memperoleh kebenaran materiil, mencari kebenaran hakiki. Kalau bersedia, berilah keterangan yang ikhlas. Jadi keberatan memberi keterangan?" kata Herry.

"Tergantung," jawab Hendrikus yang membuat seluruh pengunjung sidang tertawa.

Namun, mengetahui kecenderungan Hendrikus dan berdasarkan pendapat jaksa dan pengacara Antasari, hakim menganggap saksi tersebut  menolak memberikan keterangan. Hakim pun meminta agar saksi dibawa ke luar persidangan.

"Baik, silakan kembalikan ke sel," perintah Herry.

(irw/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel