Prita Tak Perlu Bayar Rp 204 Juta, RS Omni Akan Cabut Gugatan
Rabu, 09/12/2009 13:05 WIB
Jakarta -
RS Omni Internasional bersiap untuk mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari. Prita pun tidak perlu membayar denda kalah di gugatan perdata di tingkat banding senilai Rp 204 juta.
"Prinsipnya kita sudah mempelajari draft perdamaian dari Depkes, dan kita setuju. Isi draft perdamaian itu hakekatnya saling menghargai dan memaafkan," jelas juru bicara RS Omni Internasional Ronald melalui telepon, Rabu (9/12/2009).
Bila Prita juga setuju, draft perdamaian akan dibawa ke Pengadilan Tinggi. "Kita siap untuk mencabut gugatan dan membebaskan dari ganti rugi," imbuhnya.
Kemudian dari klausul perdata ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri yang menangani pidana untuk sebagai bahan pertimbangan, mengingat Prita saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Prita belum ada reaksi, tapi pengacaranya malah datang dan menambahkan klausul agar dicabut pidana," terangnya.
Bagaimana dengan kondisi Prita yang pernah menjalani masa penahanan di LP Tangerang karena aduan RS Omni?
"Tidak ada ganti rugi, karena pada prinsipnya sejak awal sebelum lapor polisi sudah menawarkan perdamaian dan saat itu sudah negosiasi dengan pengacara Prita, tapi karena tidak ada titik temu ya karena ini negara hukum kita lanjutkan kepada proses hukum," terangnya.
(ndr/iy)
"Prinsipnya kita sudah mempelajari draft perdamaian dari Depkes, dan kita setuju. Isi draft perdamaian itu hakekatnya saling menghargai dan memaafkan," jelas juru bicara RS Omni Internasional Ronald melalui telepon, Rabu (9/12/2009).
Bila Prita juga setuju, draft perdamaian akan dibawa ke Pengadilan Tinggi. "Kita siap untuk mencabut gugatan dan membebaskan dari ganti rugi," imbuhnya.
Kemudian dari klausul perdata ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri yang menangani pidana untuk sebagai bahan pertimbangan, mengingat Prita saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Prita belum ada reaksi, tapi pengacaranya malah datang dan menambahkan klausul agar dicabut pidana," terangnya.
Bagaimana dengan kondisi Prita yang pernah menjalani masa penahanan di LP Tangerang karena aduan RS Omni?
"Tidak ada ganti rugi, karena pada prinsipnya sejak awal sebelum lapor polisi sudah menawarkan perdamaian dan saat itu sudah negosiasi dengan pengacara Prita, tapi karena tidak ada titik temu ya karena ini negara hukum kita lanjutkan kepada proses hukum," terangnya.
(ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Jam 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 01:38 WIB
TB Silalahi Akan Panggil Diana untuk Buktikan Politik Uang di Kongres PD
-
Sabtu, 11/02/2012 01:36 WIB
Rampungkan Penggeledahan, KPK Sita Sejumlah Dokumen & Komputer Wa Ode
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Jam 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 00:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Misterius, Diduga Terjepit
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

