Eks Bupati Aceh Tenggara Divonis 4 tahun Bui
Rabu, 09/12/2009 14:54 WIB
Jakarta -
Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair empat bulan penjara. Ia terbukti telah melakukan korupsi dana korupsi APBD sebesar Rp 21,2 miliar.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Armen Desky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi," ujar ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/12/2009).
Selain menjatuhkan hukuman pidana dan denda, hakim juga membebankan Armen untuk membayar uang pengganti Rp 2,355 miliar yang dikorting dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 200 juta. Sehingga kewajiban Armen tinggal membayar Rp 2,155 miliar subsidair satu tahun penjara.
Menurut hakim, Armen terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati Aceh Tenggara untuk mengeluarkan uang yang berasal dari APBD tahun 2000 sampai 2006 sebesar Rp 21,2 miliar dengan mekanisme kasbon.
Uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk yang dinikmati Armen sendiri.
Terhadap vonis itu, Armen meminta waktu 7 hari untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. "Majelis yang mulia kami akan minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir bersama kuasa hukum dan keluarga," ucapnya saat dimintai pendapat hakim.
(mad/nrl)
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Armen Desky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi," ujar ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/12/2009).
Selain menjatuhkan hukuman pidana dan denda, hakim juga membebankan Armen untuk membayar uang pengganti Rp 2,355 miliar yang dikorting dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 200 juta. Sehingga kewajiban Armen tinggal membayar Rp 2,155 miliar subsidair satu tahun penjara.
Menurut hakim, Armen terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati Aceh Tenggara untuk mengeluarkan uang yang berasal dari APBD tahun 2000 sampai 2006 sebesar Rp 21,2 miliar dengan mekanisme kasbon.
Uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk yang dinikmati Armen sendiri.
Terhadap vonis itu, Armen meminta waktu 7 hari untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. "Majelis yang mulia kami akan minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir bersama kuasa hukum dan keluarga," ucapnya saat dimintai pendapat hakim.
(mad/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 20:01 WIB
Pelaku Pembobol ATM di Kuta Sudah Bertransaksi 6 Kali
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 18:24 WIB
Kakek Ditemukan Tewas Membusuk di Rusun Tanah Abang
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 17:56 WIB
Investigasi Kecelakaan, KNKT Susuri Posisi Awal Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 17:33 WIB
Kunjungan Nasir Terkuak Berkat CCTV yang Tersambung di Ruang Menkum
-
588 Komentar
-
475 Komentar
-
381 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

