Kasus Century

Penanganan Harus Dahulukan Proses Hukum, Bukan Politik

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 09/12/2009 21:15 WIB
Jakarta - Penanganan kasus Bank Century harus dilakukan secara hati-hati. Dalam pelaksanannya, bukan proses politik yang didahulukan melainkan proses hukum.

"Maka itu jangan dibalik. Jangan proses politiknya yang dinomorsatukan kemudian hukumnya," kata Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

Hal tersebut ia sampaikan usai memberikan ucapan selamat pada Bibit dan Chandra atas kembalinya mereka ke KPK, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/12/2009).

Mantan anggota Tim 8 ini menilai, jika proses politik yang didahulukan maka akan terjadi kesalahan seperti kasus Bibit dan Chandra. Tuduhan terhadap keduanya sudah ada, tapi dasarnya hukumnya tidak jelas.

"Dalam hal ini, kasus Century harus dituntaskan secara hukum. Saya malah berharap KPK mengambil peran besar dalam menguak kasus Century," jelasnya.

Apabila dalam kasus hukumnya menimbulkan konsekuensi politik, kata Anies, hal itu tidak menjadi soal selama proses penanganan yang didahulukan adalah proses hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Anies juga menegaskan, terkait rekomendasi Tim 8 yang meminta adanya reposisi di lembaga penegak hukum. Menurut intelektual muda ini, KPK tidak pernah secara langsung diminta untuk melakukan hal tersebut. Namun secara umum memang perlu ada reposisi, termasuk di lembaga peradilan dan advokat.

"Kita tidak pernah merekomendasikan KPK untuk direposisi. Sama sekali tidak ada," tutupnya.


(mad/lrn)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel