Laporan dari Den Haag
Gugatan Pembantaian Rawagede Masuk Pengadilan Den Haag
Rabu, 09/12/2009 23:43 WIB
Den Haag -
Para janda korban Pembantaian Rawagede dan Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) resmi menggugat pemerintah Belanda hari ini. Gugatan dimasukkan advokat Zegveld dan Beduin dari kantor Böhler Franken Koppe Wijngaarden.
Mereka menggugat agar pemerintah Belanda mengakui bahwa tindakan tentara Belanda pada 9 Desember 1947 di Rawagede adalah ilegal dan menuntut kompensasi finansial, demikian salinan surat gugatan yang diterima detikcom dari Jeffrey Pondaag (KUKB) hari ini, Rabu (9/12/2009) atau bertepatan dengan hari pembantaian 62 tahun lalu.
Langkah para janda korban Pembantaiaan Rawagede (kini Balonsari) menggugat pemerintah Belanda ini merupakan yang pertama atas tindakan kejahatan Belanda di Indonesia pada rentang 1945-1949.
Mereka, dibantu KUKB, menggugat pemerintah Belanda tidak hanya pada peristiwa pembantaiannya, tetapi juga atas fakta bahwa pemerintah Belanda tidak pernah melakukan investigasi pidana atas pembantaian tersebut.
"Perwira militer yang memimpin pembantaian, Mayor Wynen, tidak dituntut setelah pembicaraan antara komandan militer dan Kejagung saat itu atas pertimbangan oportunitas," ujar advokat Liesbeth Zegveld.
Menurut Zegveld, pihak Belanda meskipun berulangkali mengungkapkan penyesalan, namun tidak mau bertanggung jawab atas pembantaian itu.
"Argumen terpenting Belanda adalah bahwa kejahatan tersebut dianggap telah kadaluarsa," jelas Zegveld.
Namun para janda korban Rawagede berpendapat bahwa Belanda tidak bisa berpegang pada argumen tersebut, sebab tuntutan-tuntutan dari para korban Perang Duni II masih terus diterima dan ditangani oleh pengadilan (di Belanda dan Eropa, red).
Atas dasar kesamaan hak hukum, para janda korban Pembantaian Rawagede berpendapat bahwa tidak bisa lain kecuali tuntutan mereka juga harus diterima dan diperlakukan sama dengan tuntutan para korban Perang Dunia II.
"Selain itu, tidak bisa mendasarkan pada kekadaluarsaan atas investigasi pidana yang tidak pernah dilakukan, sebab kejahatan perang juga tidak pernah kadaluarsa," tandas Zegveld.
Pasukan tentara Belanda menyerbu desa Rawagede (Jawa Barat) pada 9 Desember 1947. Mereka ketika itu membantai ratusan penduduk laki-laki desa tersebut. Juga para tawanan dan pelarian semuanya ditembak mati di tempat.
Laporan PBB (1948) menyebutkan bahwa tindakan tentara Belanda di Rawagede itu sebagai "terencana dan kejam." Para tentara yang bertanggung jawab atas pembantaian itu tidak pernah dituntut secara pidana. Belanda juga tidak pernah menyampaikan permintaan maaf atau memberikan kompensasi kepada para ahli waris yang dibunuh. (es/es)
Mereka menggugat agar pemerintah Belanda mengakui bahwa tindakan tentara Belanda pada 9 Desember 1947 di Rawagede adalah ilegal dan menuntut kompensasi finansial, demikian salinan surat gugatan yang diterima detikcom dari Jeffrey Pondaag (KUKB) hari ini, Rabu (9/12/2009) atau bertepatan dengan hari pembantaian 62 tahun lalu.
Langkah para janda korban Pembantaiaan Rawagede (kini Balonsari) menggugat pemerintah Belanda ini merupakan yang pertama atas tindakan kejahatan Belanda di Indonesia pada rentang 1945-1949.
Mereka, dibantu KUKB, menggugat pemerintah Belanda tidak hanya pada peristiwa pembantaiannya, tetapi juga atas fakta bahwa pemerintah Belanda tidak pernah melakukan investigasi pidana atas pembantaian tersebut.
"Perwira militer yang memimpin pembantaian, Mayor Wynen, tidak dituntut setelah pembicaraan antara komandan militer dan Kejagung saat itu atas pertimbangan oportunitas," ujar advokat Liesbeth Zegveld.
Menurut Zegveld, pihak Belanda meskipun berulangkali mengungkapkan penyesalan, namun tidak mau bertanggung jawab atas pembantaian itu.
"Argumen terpenting Belanda adalah bahwa kejahatan tersebut dianggap telah kadaluarsa," jelas Zegveld.
Namun para janda korban Rawagede berpendapat bahwa Belanda tidak bisa berpegang pada argumen tersebut, sebab tuntutan-tuntutan dari para korban Perang Duni II masih terus diterima dan ditangani oleh pengadilan (di Belanda dan Eropa, red).
Atas dasar kesamaan hak hukum, para janda korban Pembantaian Rawagede berpendapat bahwa tidak bisa lain kecuali tuntutan mereka juga harus diterima dan diperlakukan sama dengan tuntutan para korban Perang Dunia II.
"Selain itu, tidak bisa mendasarkan pada kekadaluarsaan atas investigasi pidana yang tidak pernah dilakukan, sebab kejahatan perang juga tidak pernah kadaluarsa," tandas Zegveld.
Pasukan tentara Belanda menyerbu desa Rawagede (Jawa Barat) pada 9 Desember 1947. Mereka ketika itu membantai ratusan penduduk laki-laki desa tersebut. Juga para tawanan dan pelarian semuanya ditembak mati di tempat.
Laporan PBB (1948) menyebutkan bahwa tindakan tentara Belanda di Rawagede itu sebagai "terencana dan kejam." Para tentara yang bertanggung jawab atas pembantaian itu tidak pernah dituntut secara pidana. Belanda juga tidak pernah menyampaikan permintaan maaf atau memberikan kompensasi kepada para ahli waris yang dibunuh. (es/es)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
440 Komentar
-
383 Komentar
-
350 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

