Pembunuhan Nasrudin
Antasari Bersaksi untuk Sigid Haryo
Kamis, 10/12/2009 07:10 WIB
Jakarta -
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan bersaksi untuk terdakwa pembunuhan Dirut PT PRB, Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisiono (SHW). Antasari yang juga menjadi terdakwa dari kasus yang sama akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009) pukul 09.00 WIB.
Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya dalam kesaksian pagi ini.
"Pak Antasari hanya akan menjelaskan apa yang pernah ia jelaskan. Beliau tidak pernah menutup-nutupi yang sebenarnya," kata Ari saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/12/2009).
Antasari, kata Ari, akan tetap pada keterangannya semula bahwa mantan Kajari Jaksel itu pernah beberapa berkomunikasi dengan SHW perihal kerja sama KPK dan Harian Merdeka. Namun, Antasari hanya bertemu satu kali dengan SHW di rumah SHW.
"Itu pun tidak membicarakan Nasrudin. Jadi jaksa tidak perlu membuktikan," kata Ari.
Menganai sidang dengan terdakwa Antasari yang sudah menyelesaikan agenda mendengarkan saksi fakta, Ari mengaku optimis kliennya akan bebas dari dakwaan jaksa.
"Tidak ada saksi atau bukti apapun yang mengarahkan Pak Antasari menganjurkan dan menyuruh pembunuhan. Yang ada hanya petunjuk yang menjadi dugaan dan dipaksa jaksa untuk dijadikan bukti," tutup Ari.
(lrn/fiq)
Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya dalam kesaksian pagi ini.
"Pak Antasari hanya akan menjelaskan apa yang pernah ia jelaskan. Beliau tidak pernah menutup-nutupi yang sebenarnya," kata Ari saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/12/2009).
Antasari, kata Ari, akan tetap pada keterangannya semula bahwa mantan Kajari Jaksel itu pernah beberapa berkomunikasi dengan SHW perihal kerja sama KPK dan Harian Merdeka. Namun, Antasari hanya bertemu satu kali dengan SHW di rumah SHW.
"Itu pun tidak membicarakan Nasrudin. Jadi jaksa tidak perlu membuktikan," kata Ari.
Menganai sidang dengan terdakwa Antasari yang sudah menyelesaikan agenda mendengarkan saksi fakta, Ari mengaku optimis kliennya akan bebas dari dakwaan jaksa.
"Tidak ada saksi atau bukti apapun yang mengarahkan Pak Antasari menganjurkan dan menyuruh pembunuhan. Yang ada hanya petunjuk yang menjadi dugaan dan dipaksa jaksa untuk dijadikan bukti," tutup Ari.
(lrn/fiq)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 17:31 WIB
Hendardji Tahu Bakal Cagubnya Pernah Terseret Kasus Korupsi
-
Minggu, 12/02/2012 17:28 WIB
Amir Pastikan Nasir Tak Punya Kartu Akses Tahanan Kemenkum
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 16:54 WIB
Kecelakaan Beruntun di Majalengka Diduga karena Kaki Sopir Bus Terjepit
-
Minggu, 12/02/2012 16:48 WIB
Korban Tewas Kecelakaan Bus di Majalengka Bertambah Jadi 3 Orang
-
Minggu, 12/02/2012 16:15 WIB
Malaysia Deportasi Pria Saudi Penghina Nabi Muhammad
-
Minggu, 12/02/2012 16:13 WIB
Timer Bus Kurnia Bakti akan Dimintai Keterangan
-
Minggu, 12/02/2012 15:57 WIB
Hendardji-Ariza Resmi Mendaftar Jadi Balongub DKI Jakarta
-
Minggu, 12/02/2012 13:54 WIB
Bentrok Ormas di Bali Dipicu Miras
-
579 Komentar
-
462 Komentar
-
375 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

