Rekaman Antasari Diputar 17 Desember, Psikolog Jadi Saksi
Kamis, 10/12/2009 17:13 WIB
Jakarta -
Sidang terdakwa otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, akan dilanjutkan 17 Desember 2009. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli yaitu ahli suara, psikolog, dan ahli IT. Rekaman pembicaraan Antasari yang direkam Sigid Haryo Wibisono akan diputar.
Kuasa hukum Antasari menilai kehadiran saksi psikolog dan pemutaran rekaman tidak tepat. "Saudara Hakim, saksi psikolog yang akan diajukan JPU, kami tidak bisa memahami apakah saksi ahli yang akan dihadirkan itu ada kaitan dengan terdakwa. Pak Antasari kan sehat walafiat, jadi kami tetap bersikukuh bahwa saksi psikolog dan rekaman ini bukan merupakan alat bukti dalam kasus pidana umum," argumen pengacara Juniver Girsang.
Hal itu dikatakan Juniver dalam persidangan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (10/2/2009).
Berdasarkan alasan tersebut, lanjut Juniver, tim kuasa hukum menolak kedua saksi tersebut. "Karena tidak sesuai dengan KUHAP dan dasar hukumya, kecuali KUHAP-nya direvisi," katanya.
Mendengar argumentasi tersebut, hakim menyatakan pihaknya menghargai upaya masing-masing pihak, baik pengacara maupun JPU.
"Untuk psikolog, mungkin mengobservasi dari saudara terdakwa. Masalah layak atau tidak, nantilah silakan di-counter di persidangan. Penasihat hukum diberi hak seluas-luasnya untuk mematahkan argumentasi saksi," ujar hakim.
(amd/nrl)
Kuasa hukum Antasari menilai kehadiran saksi psikolog dan pemutaran rekaman tidak tepat. "Saudara Hakim, saksi psikolog yang akan diajukan JPU, kami tidak bisa memahami apakah saksi ahli yang akan dihadirkan itu ada kaitan dengan terdakwa. Pak Antasari kan sehat walafiat, jadi kami tetap bersikukuh bahwa saksi psikolog dan rekaman ini bukan merupakan alat bukti dalam kasus pidana umum," argumen pengacara Juniver Girsang.
Hal itu dikatakan Juniver dalam persidangan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (10/2/2009).
Berdasarkan alasan tersebut, lanjut Juniver, tim kuasa hukum menolak kedua saksi tersebut. "Karena tidak sesuai dengan KUHAP dan dasar hukumya, kecuali KUHAP-nya direvisi," katanya.
Mendengar argumentasi tersebut, hakim menyatakan pihaknya menghargai upaya masing-masing pihak, baik pengacara maupun JPU.
"Untuk psikolog, mungkin mengobservasi dari saudara terdakwa. Masalah layak atau tidak, nantilah silakan di-counter di persidangan. Penasihat hukum diberi hak seluas-luasnya untuk mematahkan argumentasi saksi," ujar hakim.
(amd/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 14:32 WIB
DPR Endus Konflik Lahan di Riau Ditunggangi Kepentingan Asing
-
Jumat, 10/02/2012 14:27 WIB
Pemulung di Sukoharjo Temukan Betis Manusia
-
Jumat, 10/02/2012 14:18 WIB
Cegah Kasus Rasminah Cs Terulang, DPR Didorong Revisi UU MA
-
Jumat, 10/02/2012 14:05 WIB
Ruangan Digeledah, Pimpinan Banggar DPR Tak Takut Diperiksa KPK
-
Jumat, 10/02/2012 13:53 WIB
Sejak Awal Tingkah Sabda Pemilik Paket Sabu di Acara SBY Mencurigakan
-
Jumat, 10/02/2012 11:36 WIB
Video Pelayan KFC Malaysia Pukul Pelanggan Beredar Luas
-
Jumat, 10/02/2012 13:49 WIB
Densus Temukan Pistol & Senapan di Hutan UI
-
Jumat, 10/02/2012 12:50 WIB
Duh, Gadis Tuli Diperkosa & Dijadikan Budak Hampir 10 Tahun
-
Jumat, 10/02/2012 13:53 WIB
Sejak Awal Tingkah Sabda Pemilik Paket Sabu di Acara SBY Mencurigakan
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,408.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

