Jaksa Gelapkan Narkoba
Kejaksaan Kasasi Kasus Dara, Tak Banding Kasus Esther
Kamis, 10/12/2009 17:58 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta -
Kejaksaan akan mengajukan kasasi terkait jaksa Dara Veranita yang divonis bebas atas kasus penggelapan barang bukti narkoba. Sedangkan untuk jaksa Esther Tanak, Kejaksaan tidak akan mengajukan banding.
"Kalau itu (vonis jaksa Dara) jelas, kalau vonis bebas kita akan kasasi. Kan unsur perbuatan ada," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).
Sedangkan untuk jaksa Esther, imbuh Hendarman, Kejaksaan tidak akan banding karena hukuman yang dijatuhkan hakim masih bisa diterima. Jaksa Esther divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang 1,5 tahun penjara.
"Kita berprinsip kurang dari separuh tuntutan kita akan banding. Tapi kalau tidak, ya tidak banding. Kalau kita tidak puas lagi kita kasasi," kata dia.
Hendarman menambahkan jaksa Esther melakukan keteledoran karena menghilangkan alat bukti sehingga hukuman 1 tahun penjara pantas untuknya.
"Dan divonisnya 1 tahun. Kalau kita bicara keadilan memang tidak akan pernah ketemu. Dimana kita mencari keadilan apakah di masyarakat? Bukan. Kan ya di pengadilan to? Jadi itu sudah putusan pengadilan," tutur Hendarman.
Dia menilai putusan kasus jaksa Esther dan Dara ini murni dan tidak ada yang intervensi.
"Kita kan melihat unsur perbuatan dan niat. Saya juga melihat sistem yang berlaku, berat atau ringannya ada pada sistem itu. Kita melihat apa ada kesengajaan atau keteledoran. Dan menurut saya ini tidak ditukangi kok," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa Ester dan Dara divonis dalam kasus penjualan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 343 butir. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu 2 Desember yang lalu.
Dara dinyatakan bebas, karena tidak ada kesaksian yang memberatkan. Jaksa perempuan tersebut cuma dianggap mengetahui penjualan barang haram itu, namun tutup mulut, karena diberi Blackberry. Jaksa menuntut Dara dengan hukuman sepuluh bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Aiptu Irfan, anggota Polsek Pademangan yang terlibat kasus tersebut. Seorang pesuruh bernama Jaenanto mendapat hukuman sama dengan Ester.
(nwk/iy)
"Kalau itu (vonis jaksa Dara) jelas, kalau vonis bebas kita akan kasasi. Kan unsur perbuatan ada," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).
Sedangkan untuk jaksa Esther, imbuh Hendarman, Kejaksaan tidak akan banding karena hukuman yang dijatuhkan hakim masih bisa diterima. Jaksa Esther divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang 1,5 tahun penjara.
"Kita berprinsip kurang dari separuh tuntutan kita akan banding. Tapi kalau tidak, ya tidak banding. Kalau kita tidak puas lagi kita kasasi," kata dia.
Hendarman menambahkan jaksa Esther melakukan keteledoran karena menghilangkan alat bukti sehingga hukuman 1 tahun penjara pantas untuknya.
"Dan divonisnya 1 tahun. Kalau kita bicara keadilan memang tidak akan pernah ketemu. Dimana kita mencari keadilan apakah di masyarakat? Bukan. Kan ya di pengadilan to? Jadi itu sudah putusan pengadilan," tutur Hendarman.
Dia menilai putusan kasus jaksa Esther dan Dara ini murni dan tidak ada yang intervensi.
"Kita kan melihat unsur perbuatan dan niat. Saya juga melihat sistem yang berlaku, berat atau ringannya ada pada sistem itu. Kita melihat apa ada kesengajaan atau keteledoran. Dan menurut saya ini tidak ditukangi kok," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa Ester dan Dara divonis dalam kasus penjualan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 343 butir. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu 2 Desember yang lalu.
Dara dinyatakan bebas, karena tidak ada kesaksian yang memberatkan. Jaksa perempuan tersebut cuma dianggap mengetahui penjualan barang haram itu, namun tutup mulut, karena diberi Blackberry. Jaksa menuntut Dara dengan hukuman sepuluh bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Aiptu Irfan, anggota Polsek Pademangan yang terlibat kasus tersebut. Seorang pesuruh bernama Jaenanto mendapat hukuman sama dengan Ester.
(nwk/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Pukul 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 01:38 WIB
TB Silalahi Akan Panggil Diana untuk Buktikan Politik Uang di Kongres PD
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Pukul 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 00:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Misterius, Diduga Terjepit
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

