Korupsi Hibah Jepang

KPK Cegah Mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 10/12/2009 20:14 WIB
Jakarta - KPK secara resmi telah mencegah mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub) Sumino Eko Saputro berpergian ke luar negeri. Sumino tak bisa keluar dari Indonesia selama setahun.

"Nama tersebut dicegah selama 1 tahun oleh KPK," kata Kepala Sub Direktorat Cegah dan Tangkal Ditjen Imigrasi Depkumham Bambang Soedjatmiko saat dihubungi, Kamis (10/12/2009).

KPK telah mengirim surat permohonan itu dengan nomor KEP-432/01/XII/2009 tertanggal 8 Desember. DepkumHAM pun segera meresponnya dengan mengeluarkan surat siar Dirdikdakkim no. IMI.5.GR.02.06-3.20648 dua hari kemudian.

Sumino sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi KRL asal Jepang. Proyek tersebut berlangsung pada tahun 2006-2007 dengan nilai proyek sebesar 48 milyar rupiah. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 11 miliar.


(mok/mad)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel