Serahkan Pada Menkominfo, Hendarman Enggan Komentari RPP Penyadapan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Kamis, 10/12/2009 22:53 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang tengah disusun pemerintah saat ini menuai pro-kontra banyak pihak. Namun tidak seperti yang lainnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji justru enggan mengomentarinya. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat ini.

"Tentunya karena masih rencana, tanggapan saya, saya tidak akan menyampaikan ke publik. Karena yang paling tahu kewenangannya Menkominfo," ujar Hendarman usai Pelantikan Kajati Bali di Sasana Burhanuddin Lopa, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).

Terhadap RPP ini, Hendarman hanya menjelaskan bahwa pembahasannya sudah dilakukan sejak zaman Menkominfo masih dijabat oleh Muhammad Nuh. Saat itu, lanjutnya, kejaksaan telah turut serta dalam pembahasannya.

"Zamannya Pak Menkominfo yang lama, itu kerangka, bentuk sudah ada. Kejaksaan ikut dalam pembahasan itu di tingkat Kasubdit Jampidum, tapi akan dilakukan pemaparan, sudah selesai itu," jelas dia.

Namun, saat akan dilakukan pemaparan di depan menteri-menteri terkait, terkendala oleh waktu, yaitu adanya pergantian menteri. "Batal, karena waktunya belum, ada pergantian menteri," tuturnya.

Meskipun demikian, Hendarman menegaskan dirinya telah menyampaikan pendapatnya perihal RPP Penyadapan kepada tim RPP. Tapi sayangnya, dia tetap enggan menanggapi RPP ini di depan wartawan.

"Nanti kalau sudah PP-nya keluar, silahkan ditanggapi. Kalau sekarang tidak bisa karena bukan kotak saya. Kalau saya nanti sudah pensiun dari JA (Jaksa Agung), baru saya komentar," tutupnya.

(nvc/mad)
Baca Juga

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini