Kecelakaan Garuda
PT DIY Vonis Bebas Pilot Marwoto, Jaksa Kasasi
Jumat, 11/12/2009 20:16 WIB
dok detikcom
Yogyakarta -
Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutus bebas Pilot Garuda Marwoto Komar. Atas putusan ini, Jaksa berniat melakukan kasasi.
"Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY untuk membahas masalah ini," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Suharyawan, Jumat (11/12/2009).
Suharyawan menambahkah, sampai saat ini belum menerima salinan putusan PT DIY tersebut. Menurutnya, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari keputusan tersebut.
"Kita tetap berkeyakinan dakwaan yang sudah kita ajukan benar," tukas Suharyawan.
Seperti diketahui, PT DIY memvonis bebas murni Marwoto. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan No.52/pidana/09/PTY tertanggal 29 September.
Menurut Muchtar Zuhdi, kuasa hukum Marwoto, PT DIY menilai unsur dakwaan terhadap Marwoto tidak terpenuhi. Majelis Hakim PT DIY yang dipimpin Nuryanti Saragih SH juga menilai, penerapan hukum terhadap Marwoto salah.
Sebelumnya PN Sleman menjatuhkan vonis dua tahun penjara potong masa tahanan kepada Marwoto. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Andini SH menilai Marwoto terbukti secara sah dan meyakinkan lalai.
Kelalaian itu menyebabkan pesawat Garuda GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto pada 7 Maret 2007. Dalam peristiwa itu sejumlah orang meninggal dunia dan luka-luka.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara. Marwoto dianggap melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP.
(djo/djo)
"Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY untuk membahas masalah ini," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Suharyawan, Jumat (11/12/2009).
Suharyawan menambahkah, sampai saat ini belum menerima salinan putusan PT DIY tersebut. Menurutnya, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari keputusan tersebut.
"Kita tetap berkeyakinan dakwaan yang sudah kita ajukan benar," tukas Suharyawan.
Seperti diketahui, PT DIY memvonis bebas murni Marwoto. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan No.52/pidana/09/PTY tertanggal 29 September.
Menurut Muchtar Zuhdi, kuasa hukum Marwoto, PT DIY menilai unsur dakwaan terhadap Marwoto tidak terpenuhi. Majelis Hakim PT DIY yang dipimpin Nuryanti Saragih SH juga menilai, penerapan hukum terhadap Marwoto salah.
Sebelumnya PN Sleman menjatuhkan vonis dua tahun penjara potong masa tahanan kepada Marwoto. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Andini SH menilai Marwoto terbukti secara sah dan meyakinkan lalai.
Kelalaian itu menyebabkan pesawat Garuda GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto pada 7 Maret 2007. Dalam peristiwa itu sejumlah orang meninggal dunia dan luka-luka.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara. Marwoto dianggap melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP.
(djo/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Jam 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 01:38 WIB
TB Silalahi Akan Panggil Diana untuk Buktikan Politik Uang di Kongres PD
-
Sabtu, 11/02/2012 01:36 WIB
Rampungkan Penggeledahan, KPK Sita Sejumlah Dokumen & Komputer Wa Ode
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Jam 2 Dini Hari
-
Jumat, 10/02/2012 22:57 WIB
Kronologi Kecelakaan Bus Maut di Puncak Bogor
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

