7 WN Iran Penyelundup 476 Kapsul Sabu-sabu Diancam Hukuman Mati
Sabtu, 12/12/2009 07:51 WIB
Ilustrasi
Jakarta -
Sebanyak tujuh tersangka WN Iran penyelundup 476 kapsul sabu-sabu yang disimpan di dalam perut diancam hukuman mati. Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Demikian disampaikan Kapolda Bali Irjen Polisi Sutisna kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (11/12/2009) malam.
Sebelumnya, Polda Bali berhasil mengeluarkan sebanyak 476 kapsul sabu-sabu dari semua tersangka. Hasil uji laboratorium menyebutkan serbuk yang ada dalam kapsul mengandung 99 persen zat metamphetamine.
Sutisna mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan badan antinarkotika AS atau DEA (Drug Enforcement Administration) untuk turut membantu mengungkap sindikat kejahatan transnasional tersebut. Sebelumnya, Polda Bali kembali berhasil mengeluarkan 105 butir kapsul dari perut tiga tersangka, yaitu Masoud Soltani Nabizadeh, Saeid Soltani Nabizadeh dan Mohsen Mohammad Argasi. Namun, polisi kesulitan melakukan penyidikan karena tersangka hanya bisa berbahasa Persia.
Penerjemah bahasa Arab tak mampu membantu upaya interogasi para tersangka. Para tersangka diciduk saat tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Qatar
Airways nomor penerbangan QR-624.
(gds/ape)
Demikian disampaikan Kapolda Bali Irjen Polisi Sutisna kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (11/12/2009) malam.
Sebelumnya, Polda Bali berhasil mengeluarkan sebanyak 476 kapsul sabu-sabu dari semua tersangka. Hasil uji laboratorium menyebutkan serbuk yang ada dalam kapsul mengandung 99 persen zat metamphetamine.
Sutisna mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan badan antinarkotika AS atau DEA (Drug Enforcement Administration) untuk turut membantu mengungkap sindikat kejahatan transnasional tersebut. Sebelumnya, Polda Bali kembali berhasil mengeluarkan 105 butir kapsul dari perut tiga tersangka, yaitu Masoud Soltani Nabizadeh, Saeid Soltani Nabizadeh dan Mohsen Mohammad Argasi. Namun, polisi kesulitan melakukan penyidikan karena tersangka hanya bisa berbahasa Persia.
Penerjemah bahasa Arab tak mampu membantu upaya interogasi para tersangka. Para tersangka diciduk saat tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Qatar
Airways nomor penerbangan QR-624.
(gds/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
440 Komentar
-
383 Komentar
-
350 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

