KPK Belum Bisa Bawa Hasil Audit BPK ke Pengadilan

Amanda Ferdina - detikNews
Senin, 14/12/2009 23:50 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas bank Century dianggap belum dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan dua alat bukti terlebih dahulu.

"Tidak mungkin audit BPK langsung dibawa ke pengadilan," ujar Ketua KPK Tumpak H Panggabean dalam jumpa pers di BPK, Jakarta, Senin (14/12/2009).

Tumpak menambahkan, KPK terlebih dahulu akan membuktikannya dengan melakukan pemeriksaan.

"Tidak mungkin jadi berkas perkara, tentu terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan. Serta kalau sudah kita temukan dua alat bukti yang cukup dan siapa tersangkanya," jelasnya.

Tumpak berjanji pihaknya akan menanganinya sepanjang termasuk kewenangan KPK. "Kewenangan KPK atau menyentuh pelaku penyelenggara negara hingga pihak penikmat (dana century)," tambah Tumpak.

Indikasi penyimpangan, lanjut Tumpak sudah ada. KPK hingga kini masih menyelidikinya. Akan tetapi ia enggan menjelaskan sudah sampai mana fase korupsi ditemukan.

"Kalau yang mana, kalau penyelidikan hasilnya tidak akan kami sampaikan. Penyelidikan kami rahasiakan hasilnya tentu tidak akan kami sampaikan. Kalau penyidikan, kita akan terbuka menyampaikan kepada publik," tegasnya.

(amd/nwk)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel