600 WNI Lamar Jadi WN Malaysia Per Tahun
Selasa, 15/12/2009 00:50 WIB
Menara Petronas (dailymail.co.uk)
Kuala Lumpur -
Hubungan Indonesia-Malaysia yang pasang surut selama 5 tahun terakhir tidak menyurutkan niat banyak warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan menjadi warga negara Malaysia. Setidaknya selama lima tahun terakhir tercatat lebih dari 3 ribu WNI mengajukan kewarganegaraan di negeri Petronas tersebut.
Artinya, sekitar 600 lebih WNI setiap tahunnya mengajukan kewarganegaraan ke pemerintah Malaysia.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Wira Abu Seman. Dia mengungkapkan, sebanyak 11.770 warga negara asing memohon status kewarganegaraan Malaysia dalam tempo lima tahun dari 2005 hingga September 2009.
Abu Seman merincikan, dari total tersebut sebanyak 3.405 warga negara asing berasal dari Indonesia, 1.115 (Kamboja), 501 (China), 494 (India), 461 (Filipina), 392 (Thailand), dan 4.547 (lain-lain).
Permohonan status kewarganegaraan Malaysia yang diajukan oleh orang asing ini berdasarkan UU Federal pasal 15 (1), 15 (2), 15A dan 19 (1). Permohonan-permohonan ini tidak berarti semuanya mesti diluluskan.
"Sebaliknya mereka harus memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang telah ditetapkan dan melalui tahap-tahap penyaringan," kata Abu Seman sebagaimana dilansir kantor berita Bernama, Senin (14/12/2009).
Dia mengatakan, hanya pemohon yang betul-betul layak yang akan diberikan status kewarganegaraan Malaysia. Salah satu kriteria yang ditetapkan adalah berkelakuan baik dan tidak melanggar undang-undang negara, mempunyai pengetahuan yang memadai dalam Bahasa Melayu, serta menumpahkan ketaatan dan kesetiaan kepada negara.
Dalam keadaan tertentu, lanjut Abu Seman, keahlian dan kontribusi positif pemohon terhadap negara dan rakyat Malaysia menjadi pertimbangan yang sangat penting.
"Selain itu, departemen ini juga melakukan penelusuran untuk menentukan, apakah pemohon mempunyai hubungan kekeluargaan di negara ini sebelum permohonan dilakukan atau tidak," jelas Abu Seman.
"Rakyat manapun yang menikahi warga Malaysia layak mengajukan kewarganegaraan setelah bertempat tinggal lama di negara ini selama minimal dua tahun. Hal ini di bawah pasal 15 (1) Undang-undang Federal," tandasnya.
(rmd/nwk)
Artinya, sekitar 600 lebih WNI setiap tahunnya mengajukan kewarganegaraan ke pemerintah Malaysia.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Wira Abu Seman. Dia mengungkapkan, sebanyak 11.770 warga negara asing memohon status kewarganegaraan Malaysia dalam tempo lima tahun dari 2005 hingga September 2009.
Abu Seman merincikan, dari total tersebut sebanyak 3.405 warga negara asing berasal dari Indonesia, 1.115 (Kamboja), 501 (China), 494 (India), 461 (Filipina), 392 (Thailand), dan 4.547 (lain-lain).
Permohonan status kewarganegaraan Malaysia yang diajukan oleh orang asing ini berdasarkan UU Federal pasal 15 (1), 15 (2), 15A dan 19 (1). Permohonan-permohonan ini tidak berarti semuanya mesti diluluskan.
"Sebaliknya mereka harus memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang telah ditetapkan dan melalui tahap-tahap penyaringan," kata Abu Seman sebagaimana dilansir kantor berita Bernama, Senin (14/12/2009).
Dia mengatakan, hanya pemohon yang betul-betul layak yang akan diberikan status kewarganegaraan Malaysia. Salah satu kriteria yang ditetapkan adalah berkelakuan baik dan tidak melanggar undang-undang negara, mempunyai pengetahuan yang memadai dalam Bahasa Melayu, serta menumpahkan ketaatan dan kesetiaan kepada negara.
Dalam keadaan tertentu, lanjut Abu Seman, keahlian dan kontribusi positif pemohon terhadap negara dan rakyat Malaysia menjadi pertimbangan yang sangat penting.
"Selain itu, departemen ini juga melakukan penelusuran untuk menentukan, apakah pemohon mempunyai hubungan kekeluargaan di negara ini sebelum permohonan dilakukan atau tidak," jelas Abu Seman.
"Rakyat manapun yang menikahi warga Malaysia layak mengajukan kewarganegaraan setelah bertempat tinggal lama di negara ini selama minimal dua tahun. Hal ini di bawah pasal 15 (1) Undang-undang Federal," tandasnya.
(rmd/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 11/02/2012 00:05 WIB
Korban Luka Kecelakaan Cisarua 47 Orang, Semua Dirujuk ke RS PMI Bogor
-
Jumat, 10/02/2012 23:52 WIB
RS PMI Bogor Rawat 7 Korban Luka Kecelakaan Maut
-
Jumat, 10/02/2012 23:29 WIB
Kecelakaan Maut di Puncak
Korban Luka di RS Paru Cisarua Kebanyakan Patah Tulang
-
Jumat, 10/02/2012 23:13 WIB
Korban Tewas Kecelakaan Maut Bertambah Jadi 14 Orang
-
Jumat, 10/02/2012 23:11 WIB
Komisi Pengawas PD Sudah Panggil Ruhut Sitompul & Ajeng Ratna
-
Jumat, 10/02/2012 22:57 WIB
Kronologi Kecelakaan Bus Maut di Puncak Bogor
-
Jumat, 10/02/2012 21:30 WIB
Ini Dia Kendaraan yang Diseruduk Bus Karunia Bakti di Puncak
-
Jumat, 10/02/2012 23:13 WIB
Korban Tewas Kecelakaan Maut Bertambah Jadi 14 Orang
-
Jumat, 10/02/2012 23:11 WIB
Komisi Pengawas PD Sudah Panggil Ruhut Sitompul & Ajeng Ratna
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

