Korupsi Pengadaan Traktor
3 Pejabat Deptan Jadi Tersangka
Selasa, 15/12/2009 13:51 WIB
Jakarta -
Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan 3 pejabat di Departemen Pertanian (Deptan). Ketiganya diduga terlibat atas kasus korupsi dalam pengadaan traktor yang diselenggarakan Deptan.
"Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Sutisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Selasa (15/12/2009).
Ketiga pejabat Deptan itu yakni Drs HA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs MH selaku Ketua Panitia Lelang (KPL) dan Drs KDP selaku Ketua Pemeriksa Barang. Selain itu, polisi juga menahan JI selaku Pelaksana Pengadaan Barang dan KP selaku Direktur Utama PT DPU.
Agus mengatakan, pada 2006 silam, Deptan menyelenggarakan lelang dalam pengadaan barang berupa traktor roda 2 dan traktor roda 4. Namun, pengadaan barang yang memakan anggaran APBN sebesar Rp 32,67 miliar itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Kepres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 12,14 miliar," katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan lelang tanpa proses verifikasi atas dokumen peserta lelang. Tersangka kemudian memenangkan PT DPU dalam lelang tersebut. Padahal, PT PDU sendiri tidak mempunyai kegiatan operasional.
Selain itu, dalam menentukan pemenang lelang, panitia lelang tidak mengacu pada HPS. Namun mengacu pada harga wajar. "Yang diduga telah di-mark up," jelas Agus.
Setelah dimenangkan, antara PPK dengan pihak perusahaan kemudian melakukan perjanjian kerja. Namun saat panitia pemeriksa barang melakukan pengecekan, mereka tidak memeriksa secara benar.
"Ditemukan hampir 90 persen traktor setelah diterima para petani banyak yang rusak atau tidak berfungsi," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat pada 2007 silam. Dalam laporan yang bernopol LP/347/K/IV/2009 Unit II tanggal 4 April 2007, para tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian baru menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Sejumlah saksi dari Deptan dan orang-orang terkait telah diperiksa. Tidak hanya itu, polisi juga mendatangkan saksi ahli dari Bappenas, BPPT dan BPKP. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang sisa dana pengadaan sebesar Rp 1,06 miliar lebih dari tersangka JI.
(mei/nik)
"Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Sutisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Selasa (15/12/2009).
Ketiga pejabat Deptan itu yakni Drs HA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs MH selaku Ketua Panitia Lelang (KPL) dan Drs KDP selaku Ketua Pemeriksa Barang. Selain itu, polisi juga menahan JI selaku Pelaksana Pengadaan Barang dan KP selaku Direktur Utama PT DPU.
Agus mengatakan, pada 2006 silam, Deptan menyelenggarakan lelang dalam pengadaan barang berupa traktor roda 2 dan traktor roda 4. Namun, pengadaan barang yang memakan anggaran APBN sebesar Rp 32,67 miliar itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Kepres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 12,14 miliar," katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan lelang tanpa proses verifikasi atas dokumen peserta lelang. Tersangka kemudian memenangkan PT DPU dalam lelang tersebut. Padahal, PT PDU sendiri tidak mempunyai kegiatan operasional.
Selain itu, dalam menentukan pemenang lelang, panitia lelang tidak mengacu pada HPS. Namun mengacu pada harga wajar. "Yang diduga telah di-mark up," jelas Agus.
Setelah dimenangkan, antara PPK dengan pihak perusahaan kemudian melakukan perjanjian kerja. Namun saat panitia pemeriksa barang melakukan pengecekan, mereka tidak memeriksa secara benar.
"Ditemukan hampir 90 persen traktor setelah diterima para petani banyak yang rusak atau tidak berfungsi," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat pada 2007 silam. Dalam laporan yang bernopol LP/347/K/IV/2009 Unit II tanggal 4 April 2007, para tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian baru menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Sejumlah saksi dari Deptan dan orang-orang terkait telah diperiksa. Tidak hanya itu, polisi juga mendatangkan saksi ahli dari Bappenas, BPPT dan BPKP. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang sisa dana pengadaan sebesar Rp 1,06 miliar lebih dari tersangka JI.
(mei/nik)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 15:14 WIB
Menhub: Rem Bus Blong, Bisa Jadi karena Uji Kelayakan Salah
-
Sabtu, 11/02/2012 15:08 WIB
Ruhut: Kunjungan Nasir Bukan Pengawasan, Tapi KKN!
-
Sabtu, 11/02/2012 15:06 WIB
Golkar Godok Lima Calon Cagub DKI, Diumumkan Pekan Depan
-
Sabtu, 11/02/2012 15:02 WIB
Fadel: Saya Tidak Berniat Jadi Cagub DKI Jakarta
-
Sabtu, 11/02/2012 14:59 WIB
Golkar Umumkan Capres Pada Oktober 2012
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

