Pailit TPI Batal, Tugas Kurator Berakhir
Rabu, 16/12/2009 10:25 WIB
Jakarta -
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh Mahkamah Agung (MA), maka pailit yang dijatuhkan pada mereka dibatalkan. Dengan demikian, tugas kurator dalam mengurusi pemberesan harta pailit pun turut berakhir.
"Kalau sudah dibatalkan pailitnya, kembali pada keadaan normal, tugas kurator berakhir. Kurator hanya ada saat pailit," ujar kuasa hukum kurator TPI, Audrey Sitanggang, Rabu (16/12/2009).
Dikatakan Andrey, dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dan tugas kurator tersebut akan berakhir jika kepailitan berakhir.
Dengan demikian, selanjutnya kurator akan menyusun laporan selama menjalankan tugas kepailitan. Seluruh dokumen maupun cek yang diterima saat kepailitan juga akan dikembalikan kepada Direksi TPI.
"Intinya bahwa dengan ditolaknya kepailitan, tugas kurator berakhir. Selanjutnya akan memberi laporan selama melaksanakan tugas kepailitan. Juga serah terima kembali kepada direksi yang sudah tidak pailit," tuturnya.
Laporan tersebut, menurut Andrey, akan diserahkan kepada Hakim Pengawas dalam kepailitan sesuai dengan UU Kepailitan. "Tidak akan dilanjutkan karena sudah berakhir tugasnya ya sudah," tutupnya.
(nvc/nrl)
"Kalau sudah dibatalkan pailitnya, kembali pada keadaan normal, tugas kurator berakhir. Kurator hanya ada saat pailit," ujar kuasa hukum kurator TPI, Audrey Sitanggang, Rabu (16/12/2009).
Dikatakan Andrey, dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dan tugas kurator tersebut akan berakhir jika kepailitan berakhir.
Dengan demikian, selanjutnya kurator akan menyusun laporan selama menjalankan tugas kepailitan. Seluruh dokumen maupun cek yang diterima saat kepailitan juga akan dikembalikan kepada Direksi TPI.
"Intinya bahwa dengan ditolaknya kepailitan, tugas kurator berakhir. Selanjutnya akan memberi laporan selama melaksanakan tugas kepailitan. Juga serah terima kembali kepada direksi yang sudah tidak pailit," tuturnya.
Laporan tersebut, menurut Andrey, akan diserahkan kepada Hakim Pengawas dalam kepailitan sesuai dengan UU Kepailitan. "Tidak akan dilanjutkan karena sudah berakhir tugasnya ya sudah," tutupnya.
(nvc/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
443 Komentar
-
385 Komentar
-
352 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

