
Draf RPP Penyadapan
Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
Rabu, 16/12/2009 14:23 WIB
Jakarta -
BAB V
KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 9
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses Intersepsi melalui Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Dalam melaksanakan Intersepsi, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. menjamin ketersambungan sarana Antarmuka Intersepsi ke Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional; dan
b. menjaga dan memelihara alat dan perangkat Intersepsi, termasuk Perangkat Antarmuka dan fungsi mediasi Intersepsi yang berada di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin bahwa kompatibilitas dan interoperabilitas dengan sistem Pusat Intersepsi Nasional dan Pusat Pemantauan terpenuhi dengan baik.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan bantuan informasi teknis yang diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pusat Intersepsi Nasional, termasuk standar teknik, konfigurasi, dan kemampuan Perangkat Antarmuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik yang disiapkan untuk disambungkan dengan sistem Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memperoleh persetujuan Pusat Intersepsi Nasional sebelum dilakukan penambahan atau pengubahan konfigurasi dan/atau spesifikasi Sistem Elektronik yang dapat mempengaruhi proses Intersepsi.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tentang pemakaian jasa komunikasi untuk kepentingan pembuktian dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib membuka Enkripsi atas permintaan Intersepsi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
PUSAT INTERSEPSI NASIONAL
Pasal 10
(1) Intersepsi dilaksanakan melalui lembaga mediasi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian Intersepsi.
(2) Penyelenggaraan mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Intersepsi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden.
(3) Pusat Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
menetapkan standar teknis yang digunakan dan prosedur mekanisme kerja Intersepsi;
menyediakan sarana dan prasarana bagi interkoneksi di antara para pihak dalam mendukung proses Intersepsi; menyediakan infrastruktur untuk mendukung interkoneksi di antara para pihak dalam proses Intersepsi; memberikan layanan administrasi; memastikan ketersambungan sistem Intersepsi antara Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik; memastikan berfungsinya intermediasi yang berkaitan dengan proses Intersepsi; memberikan layanan teknis bagi para pihak yang terlibat dalam proses Intersepsi; dan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Pusat Intersepsi Nasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
(nrl/nrl)
KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 9
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses Intersepsi melalui Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Dalam melaksanakan Intersepsi, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. menjamin ketersambungan sarana Antarmuka Intersepsi ke Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional; dan
b. menjaga dan memelihara alat dan perangkat Intersepsi, termasuk Perangkat Antarmuka dan fungsi mediasi Intersepsi yang berada di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin bahwa kompatibilitas dan interoperabilitas dengan sistem Pusat Intersepsi Nasional dan Pusat Pemantauan terpenuhi dengan baik.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan bantuan informasi teknis yang diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pusat Intersepsi Nasional, termasuk standar teknik, konfigurasi, dan kemampuan Perangkat Antarmuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik yang disiapkan untuk disambungkan dengan sistem Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memperoleh persetujuan Pusat Intersepsi Nasional sebelum dilakukan penambahan atau pengubahan konfigurasi dan/atau spesifikasi Sistem Elektronik yang dapat mempengaruhi proses Intersepsi.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tentang pemakaian jasa komunikasi untuk kepentingan pembuktian dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib membuka Enkripsi atas permintaan Intersepsi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
PUSAT INTERSEPSI NASIONAL
Pasal 10
(1) Intersepsi dilaksanakan melalui lembaga mediasi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian Intersepsi.
(2) Penyelenggaraan mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Intersepsi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden.
(3) Pusat Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
menetapkan standar teknis yang digunakan dan prosedur mekanisme kerja Intersepsi;
menyediakan sarana dan prasarana bagi interkoneksi di antara para pihak dalam mendukung proses Intersepsi; menyediakan infrastruktur untuk mendukung interkoneksi di antara para pihak dalam proses Intersepsi; memberikan layanan administrasi; memastikan ketersambungan sistem Intersepsi antara Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik; memastikan berfungsinya intermediasi yang berkaitan dengan proses Intersepsi; memberikan layanan teknis bagi para pihak yang terlibat dalam proses Intersepsi; dan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Pusat Intersepsi Nasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
(nrl/nrl)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 04:17 WIB
Dua Bayi Tanpa Dinding Perut Dirawat di RSUP Adam Malik Medan
-
Selasa, 14/02/2012 04:06 WIB
Pria Diduga Bandar Narkoba Terjaring Razia Kumpul Kebo di Depok
-
Selasa, 14/02/2012 03:15 WIB
Hari Valentine, 5 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk di Depok
-
Selasa, 14/02/2012 02:00 WIB
Wah! Gunung Dempo Diperkirakan Tambah Tinggi 23 Meter
-
Selasa, 14/02/2012 01:49 WIB
Brak! KIA Tabrak Tiang Listrik di Ciputat, Korban Terjepit
-
Selasa, 14/02/2012 03:15 WIB
Hari Valentine, 5 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk di Depok
-
Selasa, 14/02/2012 04:06 WIB
Pria Diduga Bandar Narkoba Terjaring Razia Kumpul Kebo di Depok
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Selasa, 14/02/2012 02:00 WIB
Wah! Gunung Dempo Diperkirakan Tambah Tinggi 23 Meter
-
613 Komentar
-
505 Komentar
-
451 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 598.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

