
Draf RPP Penyadapan
Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
Rabu, 16/12/2009 14:26 WIB
Jakarta -
BAB VII
DEWAN PENGAWAS INTERSEPSI NASIONAL
Pasal 11
Dewan Pengawas Intersepsi Nasional beranggotakan Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan instansi lainnya yang berwenang melakukan Intersepsi.
Dewan Pengawas Intersepsi Nasional diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim audit.
Pasal 12
Tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a. memeriksa pelaksanaan PPS yang telah ditetapkan;
b. memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya; dan
c. melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
(2) Keanggotaan tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari:
a. instansi yang berwenang melakukan Intersepsi;
b. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
c. instansi yang membidangi komunikasi dan informatika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
HASIL INTERSEPSI
Pasal 13
Hasil Intersepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat rahasia.
Penggunaan hasil Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan relevan sesuai dengan kepentingan pembuktian.
Hasil Intersepsi yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian harus dimusnahkan.
(nrl/nrl)
DEWAN PENGAWAS INTERSEPSI NASIONAL
Pasal 11
Dewan Pengawas Intersepsi Nasional beranggotakan Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan instansi lainnya yang berwenang melakukan Intersepsi.
Dewan Pengawas Intersepsi Nasional diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim audit.
Pasal 12
Tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a. memeriksa pelaksanaan PPS yang telah ditetapkan;
b. memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya; dan
c. melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
(2) Keanggotaan tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari:
a. instansi yang berwenang melakukan Intersepsi;
b. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
c. instansi yang membidangi komunikasi dan informatika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
HASIL INTERSEPSI
Pasal 13
Hasil Intersepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat rahasia.
Penggunaan hasil Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan relevan sesuai dengan kepentingan pembuktian.
Hasil Intersepsi yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian harus dimusnahkan.
(nrl/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 08:11 WIB
Sidang Putusan Yusuf Supendi Vs Elite PKS Digelar Hari Ini
-
Selasa, 14/02/2012 07:55 WIB
Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?
-
Selasa, 14/02/2012 07:47 WIB
SBY Ingin Bangun Image Baru dengan Berbicara Isu Publik Terkini
-
Selasa, 14/02/2012 07:31 WIB
Interpelasi Pengetatan Remisi Hilangkan Semangat Pemberantasan Korupsi
-
Selasa, 14/02/2012 07:04 WIB
Dialog dengan Wartawan, SBY Ingin Sampaikan Semua Baik
-
Selasa, 14/02/2012 06:52 WIB
PK Ditolak, Antasari akan Bawa Kasusnya Mendunia
-
Selasa, 14/02/2012 03:15 WIB
Hari Valentine, 5 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk di Depok
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Selasa, 14/02/2012 07:04 WIB
Dialog dengan Wartawan, SBY Ingin Sampaikan Semua Baik
-
615 Komentar
-
509 Komentar
-
453 Komentar
-
387 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,404.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

