Skandal Bank Century

BPK Tegaskan Komite Koordinasi Tak Punya Dasar Hukum

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Rabu, 16/12/2009 17:05 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menegaskan Komite Koordinasi (KK), lembaga yang menyerahkan Bank Century ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tidak mempunyai dasar hukum. Akibatnya, penanganan Bank Century oleh LPS lewat pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 6,7 triliiun juga bermasalah.

"Dari semua ketentuan penyarahan Bank Century ke LPS, belum pernah KK dibentuk lewat undang-undang. Pantaskah kawin duluan baru menikah?" kata Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat konsultasi BPK dengan Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

KK beranggotakan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (ketua), Boediono selaku Gubernur BI (anggota) dan Ketua Dewan Komisioner LPS (anggota). Pasal 21 ayat 3 UU Nomor 24 tentang 2004 LPS mengharuskan adanya KK untuk penanganan Bank Century. Sementara pasal 21 ayat 2 undang-undang yang sama, mengharuskan adanya undang-undang tersendiri sebagai landasan hukum KK.

Sementara pimpinan BPK lainnya, Hasan Bisri menyatakan pihaknya hanya melakukan pemeriksaan atas status hukum KK. BPK, lanjutnya, hanya menguji kepatutan hukum dan SOP. "BPK bukan KPK, bukan kepolisian, bukan kejaksaan yang berani menyidik," jelasnya.

(lrn/yid)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel