Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 16/12/2009 22:53 WIB
Tuding Pembentukan KK Melanggar Hukum, BPK Dianggap Ngawur
Reza Yunanto - detikNews

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat pembentukan Komite Kordinasi (KK) tidak mempunyai dasar hukum. Pendapat BPK ini dinilai tidak paham dengan hukum.

"Pandangan BPK yang disampaikan kepada Pansus Bank Century bahwa Komite Koordinasi belum dibentuk jelas menunjukkan ketidakpahaman BPK atas hukum," kata pakar hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Dr. Andika Danesjvara dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (16/12/2009).

Dia menuturkan, argumentasi BPK yang mengutip penjelasan pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyebutkan bahwa Komite koordinasi merupakan lembaga yang akan dibentuk dengan Undang-undang jelas tidak tepat dan dipaksakan.

Menurutnya, dalam pasal 21 ayat 2 UU LPS itu jelas disebutkan bahwa tugas KK adalah untuk memutus bank gagal sistemik untuk kemudian dilanjutkan dengan penanganan oleh LPS. Sehingga jelas sekali bahwa KK yang merupakan suatu panitia khusus yang sudah pasti anggotanya yaitu pimpinan lembaga-lembaga tersebut secara ex officio.

"Dengan demkian berdasarkan prinsip-prinsip administrasi negara tidak harus dibentuk dengan instrumen hukum lainnya," kata dia.

Dalam rapat Pansus Century, Ketua BPK Hadi Purnomo menegaskan bahwa pembentukan KK tidak mempunyai dasar hukum. Akibatnya, penanganan Bank Century oleh LPS lewat pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 6,7 triliiun juga bermasalah.

"Dari semua ketentuan penyarahan Bank Century ke LPS, belum pernah KK dibentuk lewat undang-undang. Pantaskah kawin duluan baru menikah?" kata dia.

(Rez/mpr)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (19 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).