Korupsi Alkes

Rugikan Negara Rp 104 M, Mantan Menkes Diancam 20 Tahun Penjara

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 17/12/2009 12:19 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi terancam masuk penjara selama 20 tahun. Achmad Sujudi didakwa telah membuat negara merugi dengan jumlah yang fantastis, sebesar Rp 104,46 miliar.

Achmad  Sujudi terjerat kasus pengadaan alat kesehatan medik untuk kawasan Indonesia Timur tahun 2003. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, telah memperkaya terdakwa Rp 700 juta," kata penuntut umum KPK Muhibuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/12/2009).

Gunawan, Rinaldi, panitia pengadaan, tim teknis pengadaan, pejabat Depkes, 32 Direktur atau kepala RSUD, PT Berca Indonesia juga ikut kecipratan uang dengan jumlah yang berbeda-beda.

"Yang dapat merugikan keuangan negara Rp 104,45 miliar," tambah Muhibuddin.

Usai mendengarkan dakwaan, Achmad  Sujudi dan kuasa hukumnya berniat untuk mengajukan eksepsi. Ia mengaku tidak setuju dengan apa yang didakwakan kepadanya.

"Saya denger semua, saya sebagai terdakwa akan membuat tanggapan," kata Sujudi usai persidangan.

Achmad  Sujudi diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mok/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel