Korupsi Alkes
Rugikan Negara Rp 104 M, Mantan Menkes Diancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 17/12/2009 12:19 WIB
Jakarta -
Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi terancam masuk penjara selama 20 tahun. Achmad Sujudi didakwa telah membuat negara merugi dengan jumlah yang fantastis, sebesar Rp 104,46 miliar.
Achmad Sujudi terjerat kasus pengadaan alat kesehatan medik untuk kawasan Indonesia Timur tahun 2003. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, telah memperkaya terdakwa Rp 700 juta," kata penuntut umum KPK Muhibuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/12/2009).
Gunawan, Rinaldi, panitia pengadaan, tim teknis pengadaan, pejabat Depkes, 32 Direktur atau kepala RSUD, PT Berca Indonesia juga ikut kecipratan uang dengan jumlah yang berbeda-beda.
"Yang dapat merugikan keuangan negara Rp 104,45 miliar," tambah Muhibuddin.
Usai mendengarkan dakwaan, Achmad Sujudi dan kuasa hukumnya berniat untuk mengajukan eksepsi. Ia mengaku tidak setuju dengan apa yang didakwakan kepadanya.
"Saya denger semua, saya sebagai terdakwa akan membuat tanggapan," kata Sujudi usai persidangan.
Achmad Sujudi diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)
Achmad Sujudi terjerat kasus pengadaan alat kesehatan medik untuk kawasan Indonesia Timur tahun 2003. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, telah memperkaya terdakwa Rp 700 juta," kata penuntut umum KPK Muhibuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/12/2009).
Gunawan, Rinaldi, panitia pengadaan, tim teknis pengadaan, pejabat Depkes, 32 Direktur atau kepala RSUD, PT Berca Indonesia juga ikut kecipratan uang dengan jumlah yang berbeda-beda.
"Yang dapat merugikan keuangan negara Rp 104,45 miliar," tambah Muhibuddin.
Usai mendengarkan dakwaan, Achmad Sujudi dan kuasa hukumnya berniat untuk mengajukan eksepsi. Ia mengaku tidak setuju dengan apa yang didakwakan kepadanya.
"Saya denger semua, saya sebagai terdakwa akan membuat tanggapan," kata Sujudi usai persidangan.
Achmad Sujudi diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 15:14 WIB
Menhub: Rem Bus Blong, Bisa Jadi karena Uji Kelayakan Salah
-
Sabtu, 11/02/2012 15:08 WIB
Ruhut: Kunjungan Nasir Bukan Pengawasan, Tapi KKN!
-
Sabtu, 11/02/2012 15:06 WIB
Golkar Godok Lima Calon Cagub DKI, Diumumkan Pekan Depan
-
Sabtu, 11/02/2012 15:02 WIB
Fadel: Saya Tidak Berniat Jadi Cagub DKI Jakarta
-
Sabtu, 11/02/2012 14:59 WIB
Golkar Umumkan Capres Pada Oktober 2012
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

