Vonis Tanpa Sidang
KY: Hakim Beralasan Amir Machmud Mengakui Kesalahannya
Kamis, 17/12/2009 13:25 WIB
Jakarta -
Vonis tanpa sidang yang dialami Amir Machmud, sopir BNN yang kedapatan membawa 1 butir ekstasi bukan tanpa alasan. Menurut Komisi Yudisial (KY), hakim Josep dan Muntardi yang menangani kasus tersebut beralasan terdakwa telah mengakui kesalahannya.
"Hasil dari pemeriksaan belum kita plenokan. Tapi tadi hakim beralasan terdakwa telah mengakui kesalahannya, makanya sidangnya cepat," kata Korbid Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY, Zaenal Arifin, di gedung KY, Jl Salemba Raya, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
Menurut Zaenal, persidangan bisa dilakukan secepat mungkin dengan alasan-alasan tertentu. Seperti, terdakwa sudah mengakui kesalahan dan saksi-saksi lengkap.
"Nanti kita lihat, apakah sudah sesuai hukum acara atau tidak," jelasnya.
Apabila nanti terdapat indikasi penyimpangan, lanjut Zaenal, maka KY akan merekomendasikan kepada MA. "Sanksinya apa atau bagaimana nanti setelah kita konfrontir dengan yang lain," imbuhnya.
Sementara, saat dikonfirmasi usai 2,5 jam diperiksa, hakim Josep dan Muntardi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat enggan berkomentar. Mereka langsung bergegas menghindari kejaran wartawan.
"Sudah-sudah tanya saja ke KY apa pemeriksaannya," kata Josep sambil berjalan cepat.
Tapi vonis tanpa sidang itu benar, Pak? "Ada (sidang), orang kan (main) lapor-lapor saja," ucapnya sambil berlalu naik angkot.
Sebelumnya, Amir yang bekerja sebagai sopir di BNN ditangkap polisi pada 19 Desember 2007. Amir ditangkap karena membawa sebutir pil ekstasi.
Amir kemudian didakwa pada persidangan yang digelar pada 26 Februari 2008. Namun pada persidangan selanjutnya Amir langsung diberi vonis 4 tahun 30 hari, tanpa proses sidang pembuktian.
KY menduga ada unsur penyimpangan dalam perkara tersebut. KY menilai hakim harus melakukan proses pembuktian dengan minimal dua orang saksi.
(ape/nrl)
"Hasil dari pemeriksaan belum kita plenokan. Tapi tadi hakim beralasan terdakwa telah mengakui kesalahannya, makanya sidangnya cepat," kata Korbid Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY, Zaenal Arifin, di gedung KY, Jl Salemba Raya, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
Menurut Zaenal, persidangan bisa dilakukan secepat mungkin dengan alasan-alasan tertentu. Seperti, terdakwa sudah mengakui kesalahan dan saksi-saksi lengkap.
"Nanti kita lihat, apakah sudah sesuai hukum acara atau tidak," jelasnya.
Apabila nanti terdapat indikasi penyimpangan, lanjut Zaenal, maka KY akan merekomendasikan kepada MA. "Sanksinya apa atau bagaimana nanti setelah kita konfrontir dengan yang lain," imbuhnya.
Sementara, saat dikonfirmasi usai 2,5 jam diperiksa, hakim Josep dan Muntardi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat enggan berkomentar. Mereka langsung bergegas menghindari kejaran wartawan.
"Sudah-sudah tanya saja ke KY apa pemeriksaannya," kata Josep sambil berjalan cepat.
Tapi vonis tanpa sidang itu benar, Pak? "Ada (sidang), orang kan (main) lapor-lapor saja," ucapnya sambil berlalu naik angkot.
Sebelumnya, Amir yang bekerja sebagai sopir di BNN ditangkap polisi pada 19 Desember 2007. Amir ditangkap karena membawa sebutir pil ekstasi.
Amir kemudian didakwa pada persidangan yang digelar pada 26 Februari 2008. Namun pada persidangan selanjutnya Amir langsung diberi vonis 4 tahun 30 hari, tanpa proses sidang pembuktian.
KY menduga ada unsur penyimpangan dalam perkara tersebut. KY menilai hakim harus melakukan proses pembuktian dengan minimal dua orang saksi.
(ape/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Senin, 13/02/2012 08:14 WIB
Kecelakaan Beruntun 4 Mobil di Tol Jagorawi
-
Senin, 13/02/2012 08:10 WIB
Marak Kecelakaan, Kemenhub Kumpulkan Semua Perusahaan Bus Hari Ini
-
Senin, 13/02/2012 08:00 WIB
Kecepatan Bus Mira Saat Tabrakan di Jalur Ngawi-Madiun 100 Km/jam
-
Senin, 13/02/2012 07:51 WIB
Anggota Komisi III DPR: Kembalikan Sampah Beracun ke Negara Pengirim
-
Senin, 13/02/2012 07:44 WIB
Ruang Banggar Digeledah KPK, Sutan: Ngeri-ngeri Sedap Barang Tuh!
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 07:34 WIB
Danau 'Ajaib' Jebol, Dusun Mamua Maluku Tengah Tersapu Air Bah
-
Senin, 13/02/2012 07:30 WIB
Bus Mira Banting Stir Hindari Truk Trailer di Jalur Ngawi-Madiun
-
Senin, 13/02/2012 05:50 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 4 Tewas & Puluhan Luka
-
599 Komentar
-
509 Komentar
-
384 Komentar
-
240 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

