Omni Cabut Gugatan Perdata, Prita Tetap Ajukan Kasasi video foto

Ahmadi - detikNews
Kamis, 17/12/2009 13:53 WIB
dok detikcom
Tangerang - Tindakan RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya tak membuat kubu Prita urung melakukan kasasi. Pihak Prita menilai, gugatan perdata tidak bisa dicabut sebab proses pidananya masih berjalan.

"Mediasi dari Depkes sendiri juga belum ada jalan tengah. Sebab pihak Omni juga menolak perdamaian di pidana," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita, saat menyampaikan berkas kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl TMP Taruna, Kamis (17/12/2009).

Yuwono menambahkan, berkas kasasi yang mereka sampaikan terdiri dari 63 halaman. Isinya antara lain menyatakan gugatan perdata yang dilakukan RS Omni Internasional terhadap Prita salah alamat.

"Yang melakukan perbuatan melanggar hukum justru RS Omni," ujar Yuwono.

Ditemui secara terpisah, Ketua PN Tangerang  M Asnun menyatakan, gugatan perdata tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh RS Omni. Langkah hukum tersebut harus dilakukan dengan persetujuan pihak Prita.

"Karena Prita melakukan kasasi, berarti (pencabutan gugatan perdata) tidak bisa dilakukan. Seharusnya keduabelah pihak melakukan musyawarah terlebih dahulu," ujar M Asnun.
(djo/ndr)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel