Pakar Hukum Tata Negara: Apa Tifatul Lebih Tinggi dari Presiden?

Didi Syafirdi - detikNews
Kamis, 17/12/2009 16:49 WIB
Jakarta - Pernyataan kontroversial Menkominfo Tifatul Sembiring akan mempesiunkan Adnan Buyung Nasution dari Wantimpres, boleh jadi sekadar kelakar. Tetapi sebagai petinggi negara dan dalam masalah serius seperti RPP Penyadapan, tidak sepatutnya Tifatul berkelakar demikian.

"Tidak bisa berseloroh begitu saja. Presiden pun nggak berani bicara seperti itu, apa dia lebih tinggi dari presiden?" kata Saldi Isra, pakar hukum tata negara, Kamis (17/12/2009).

Kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, dia menyatakan kewenangan mengganti anggota Wantimpres hanya dimiliki oleh Presiden. Penggantiannya pun harus mengikuti prosedur yang diatur dalam payung hukum bersangkutan.

"Jadi penggantian bukan masalah kecil. Argumentasi Tifatul tidak logis dalam bangunan sistem hukum dan secara konstitusional tidak bisa diterima," jelas Saldi.

Keberadaan Saldi di MK sore ini adalah untuk menyampaikan kesaksian dalam sidang judicial review pasal 50 ayat 1 butir K UU Pemilu. Uji materi atas keharusan bagi calon anggota legislatif mundur dari posisinya sebagai PNS, TNI, Polri dan BUMN dimohonkan oleh Eri Purnomo Hadi.
(lh/ndr)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel