FPD Bentengi Boediono-Sri Mulyani dari Tuntutan Non-Aktif

Lia Harahap - detikNews
Kamis, 17/12/2009 19:58 WIB
Jakarta - Gelombang agar Boediono-Sri Mulyani deras mengalir dari sejumlah anggota panitia hak angket Century. Namun berbagai usulan yang mengalir itu dimentahkan kubu Fraksi Demokrat.

"Saya tidak temukan ada materiil hambatan pada pansus. Alasan menonaktifkan pejabat publik, tidak bisa dilakukan kalau itu tidak berada terken tuntutan pidana 5 tahun," kata anggota Pansus dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, di Gedung DPR, Kamis (17/12/2009).

Menurut dia, akan tidak adil bila hanya karena alasan dari BPK bila Ketua KKSK tidak mau memberi data lalu muncul desakan non aktif. "Itu tidak fair," tambah Beny.

Tuntutan non-aktif itu muncul dari anggota Pansus yang lain. Misalnya saja dari Hendrawan Supratikno, yang juga politisi PDIP.

"Orang pejabat penting harus dinon-aktifkan, kasus harus berjalan dengan lancar," terang Hendrawan.

Sedang menurut Fahri Hamzah, anggota Pansus dari FPKS, pihaknya ingin agar kasus dapat berjalan dengan lancar.

"Jangan ada motif memperlambat kasus ini. Mumpung kita masih kenceng maka kita harus cepat karena waktu yang ada hanya 2 bulan," tutup Fahri.

Hingga kemudian perdebatan mengenai non-aktif ini diskors. Rencananya akan dilanjutkan kembali malam ini.

(ndr/yid)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel