Ketua MA: RPP Penyadapan Boleh-boleh Saja, Asal Sesuai UU
Jumat, 18/12/2009 16:25 WIB
Jakarta -
Pro-kontra Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan terus berlanjut. Meski banyak kritikan, namun ada juga pihak yang setuju dengan keberadaan RPP tersebut. Salah satunya Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa yang menyatakan RPP diperbolehkan asalkan sesuai dengan undang-undang.
"Ya boleh-boleh saja. Tapi pemerintah harus mempertimbangkan kegunaan RPP itu apa. Selama RPP tidak bertentangan dengan UU, itu boleh-boleh saja," ujar Harifin A Tumpa dalam acara Peletakan Batu Pertama Masjid di Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2009).
Meskipun mengaku belum pernah membaca draft RPP Penyadapan, Harifin mengatakan ada baiknya dilakukan pengaturan terhadap hal-hal teknis di dalam RPP itu. "Saya belum pernah lihat RPP itu dan belum pernah baca. Mungkin ada hal-hal teknis yang perlu diatur," tutur dia.
Namun, Harifin enggan mengomentari lebih lanjut perihal RPP ini. Menurut dia, kewenangan RPP ada pada presiden. Dia hanya menegaskan RPP ini boleh saja dibentuk asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. "Itu kewenangan presiden, bukan wilayah saya untuk komentari," kata dia.
Sementara saat ditanyakan perihal uji materi yang mungkin saja diajukan ke MA apabila RPP memang telah disetujui nantinya, Harifin mengatakan semuanya akan diproses sesuai prosedur yang ada. "Ya nanti kita periksa kalau diajukan, apakah ada pertentangan dengan yang diatasnya," pungkasnya.
Baca RPP Penyadapan:
(nvc/asy)
"Ya boleh-boleh saja. Tapi pemerintah harus mempertimbangkan kegunaan RPP itu apa. Selama RPP tidak bertentangan dengan UU, itu boleh-boleh saja," ujar Harifin A Tumpa dalam acara Peletakan Batu Pertama Masjid di Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2009).
Meskipun mengaku belum pernah membaca draft RPP Penyadapan, Harifin mengatakan ada baiknya dilakukan pengaturan terhadap hal-hal teknis di dalam RPP itu. "Saya belum pernah lihat RPP itu dan belum pernah baca. Mungkin ada hal-hal teknis yang perlu diatur," tutur dia.
Namun, Harifin enggan mengomentari lebih lanjut perihal RPP ini. Menurut dia, kewenangan RPP ada pada presiden. Dia hanya menegaskan RPP ini boleh saja dibentuk asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. "Itu kewenangan presiden, bukan wilayah saya untuk komentari," kata dia.
Sementara saat ditanyakan perihal uji materi yang mungkin saja diajukan ke MA apabila RPP memang telah disetujui nantinya, Harifin mengatakan semuanya akan diproses sesuai prosedur yang ada. "Ya nanti kita periksa kalau diajukan, apakah ada pertentangan dengan yang diatasnya," pungkasnya.
Baca RPP Penyadapan:
- Bab I - II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
- Bab III - IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
- Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
- Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
- Bab IX - X: Biaya & Larangan - Sanksi
- Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(nvc/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 21:26 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi 70 Cm di Gandaria
-
Sabtu, 11/02/2012 21:01 WIB
24 Jam Setelah Kecelakaan Bus Maut, Jalan Raya Cisarua Ramai Lancar
-
Sabtu, 11/02/2012 20:38 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jalani Tes Urine, Hasil Negatif
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
398 Komentar
-
320 Komentar
-
258 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

