RPP Penyadapan
Bagir Manan: Penyadapan Harus Diatur Karena Secara Hukum Tak Boleh
Jumat, 18/12/2009 16:29 WIB
Jakarta -
Kontroversi RPP Penyadapan masih terus terjadi. Secara hukum, menurut mantan Ketua MA Bagir Manan, penyadapan tidak diperbolehkan. Karena itu penyadapan perlu dibatasi sehingga diperlukan adanya aturan.
"Karena menyangkut HAM. Tapi saya bilang itu boleh dibatasi, maka harus diatur. Penyadapan itu harus diatur karena pada dasarnya secara hukum, penyadapan itu tidak boleh," kata Bagir Manan usai acara menghadiri peletakan batu pertama masjid MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (18/12/2009).
Menurut Bagir, penyadapan itu menyangkut HAM yang dijamin oleh UU. Namun HAM itu tidak absolut sehingga bisa dibatasi.
"Saya mengakui hak asasi. Mengenai keributan ini, menurut saya ada dua hal," ujarnya.
Pertama, jika berbicara mengenai RPP dalam rangka pelaksanaan tata cara dalam UU Tipikor yang memberi wewenang kepada KPK untuk menyadap, maka pengaturan dibuat secara umum. "Kita akan mengatur penyadapan pada umumnya," imbuhnya.
Kedua, jika penyadapan dibuat secara umumnya, lanjut Bagir, siapa yang menyadap itu yang harus diatur dengan UU. Namun jika berbicara mengenai yang mengatur tata cara penyadapan, hal itu sah-sah saja.
"Itu boleh. Itu karena sekedar melaksanakan pasal dalam UU Tipikor. Saya mengatakan RPP itu boleh tapi kalau pada umumnya itu tidak boleh," ungkapnya. Baca RPP Penyadapan:
(gus/asy)
"Karena menyangkut HAM. Tapi saya bilang itu boleh dibatasi, maka harus diatur. Penyadapan itu harus diatur karena pada dasarnya secara hukum, penyadapan itu tidak boleh," kata Bagir Manan usai acara menghadiri peletakan batu pertama masjid MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (18/12/2009).
Menurut Bagir, penyadapan itu menyangkut HAM yang dijamin oleh UU. Namun HAM itu tidak absolut sehingga bisa dibatasi.
"Saya mengakui hak asasi. Mengenai keributan ini, menurut saya ada dua hal," ujarnya.
Pertama, jika berbicara mengenai RPP dalam rangka pelaksanaan tata cara dalam UU Tipikor yang memberi wewenang kepada KPK untuk menyadap, maka pengaturan dibuat secara umum. "Kita akan mengatur penyadapan pada umumnya," imbuhnya.
Kedua, jika penyadapan dibuat secara umumnya, lanjut Bagir, siapa yang menyadap itu yang harus diatur dengan UU. Namun jika berbicara mengenai yang mengatur tata cara penyadapan, hal itu sah-sah saja.
"Itu boleh. Itu karena sekedar melaksanakan pasal dalam UU Tipikor. Saya mengatakan RPP itu boleh tapi kalau pada umumnya itu tidak boleh," ungkapnya. Baca RPP Penyadapan:
- Bab I - II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
- Bab III - IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
- Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
- Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
- Bab IX - X: Biaya & Larangan - Sanksi
- Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(gus/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 21:26 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi 70 Cm di Gandaria
-
Sabtu, 11/02/2012 21:01 WIB
24 Jam Setelah Kecelakaan Bus Maut, Jalan Raya Cisarua Ramai Lancar
-
Sabtu, 11/02/2012 20:38 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jalani Tes Urine, Hasil Negatif
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
398 Komentar
-
320 Komentar
-
258 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

