MUI Sampaikan Anugerah Halal Award
Jumat, 18/12/2009 17:01 WIB
Jakarta -
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan terkait sertifikasi halal. Ada enam perusahaan yang mendapat anugerah LPPOM MUI Halal Award.
Pengumuman Halal Award ini disampaikan dalam sebuah acara di Hotel Twins, Jakarta yang berakhir pada Kamis (17/12/2009) kemarin. Dalam rilis LPPOM MUI, ada enam perusahaan yang mendapat penghargaan ini.
Keenam perusahaan itu adalah:
1. PT Cheil Jedang Indonesia, sebagai perusahaan pertama pemohon status halal dari MUI
2. PT TIENS GROUP, sebagai perusahaan pertama yang memperoleh Sertifikasi Sistem Jaminan Halal
3. PT Sari Melati Kencana (Pizza Hutt), sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi MUI untuk kategori restoran
4. PT Essence Indonesia, sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi MUI untuk kategori flavor
5. PT Quindofood, sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi MUI untuk kategori UKM
6. PT Nutrifood Indonesia, sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi MUI untuk kategori pengolahan.
Dengan penghargaan tersebut, diharapkan beberapa perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut dapat memberi motivasi untuk melakukan langkah-langkah terbaik berkaitan dengan kehalalalan produk mereka.
Dalam acara itu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyatakan bahwa LPPOM berfungsi sebagai lembaga auditing dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Harapan masyarakat,
LPPOM MUI memiliki suatu standar persyaratan memperoleh Sertifikat Halal MUI berdasarkan sumber-sumber hukum Islam yang qoth'iy serta pendapat ulama melalui komisi fatwa MUI terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat terkait isu halal.
Di samping itu lembaga ini juga diharapkan memiliki Prosedur Operasional Standar dalam menjalankan fungsinya. Pedoman Operasional Standar pada dasarnya adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam suatu organisasi dan digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan, serta penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang di dalam organisasi berjalan secara efektif, efisien konsisten, standar dan sistematis.
Sejak menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengkajian pangan, obat dan kosmetika serta melakukan kegiatan audit halal, sebenarnya LPPOM MUI telah memiliki standar dan prosedur standar sebagaimana yang diharapkan masyarakat, namun belum terpublikasi secara luas di masyarakat. Karena itu, LPPOM menerbitkan buku 'Persyaratan dan Prosedur Sertifikasi Halal'.
(asy/gus)
Pengumuman Halal Award ini disampaikan dalam sebuah acara di Hotel Twins, Jakarta yang berakhir pada Kamis (17/12/2009) kemarin. Dalam rilis LPPOM MUI, ada enam perusahaan yang mendapat penghargaan ini.
Keenam perusahaan itu adalah:
1. PT Cheil Jedang Indonesia, sebagai perusahaan pertama pemohon status halal dari MUI
2. PT TIENS GROUP, sebagai perusahaan pertama yang memperoleh Sertifikasi Sistem Jaminan Halal
3. PT Sari Melati Kencana (Pizza Hutt), sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi MUI untuk kategori restoran
4. PT Essence Indonesia, sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi MUI untuk kategori flavor
5. PT Quindofood, sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi MUI untuk kategori UKM
6. PT Nutrifood Indonesia, sebagai perusahaan teladan dalam usaha memenuhi persyaratan sertifikasi MUI untuk kategori pengolahan.
Dengan penghargaan tersebut, diharapkan beberapa perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut dapat memberi motivasi untuk melakukan langkah-langkah terbaik berkaitan dengan kehalalalan produk mereka.
Dalam acara itu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyatakan bahwa LPPOM berfungsi sebagai lembaga auditing dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Harapan masyarakat,
LPPOM MUI memiliki suatu standar persyaratan memperoleh Sertifikat Halal MUI berdasarkan sumber-sumber hukum Islam yang qoth'iy serta pendapat ulama melalui komisi fatwa MUI terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat terkait isu halal.
Di samping itu lembaga ini juga diharapkan memiliki Prosedur Operasional Standar dalam menjalankan fungsinya. Pedoman Operasional Standar pada dasarnya adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam suatu organisasi dan digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan, serta penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang di dalam organisasi berjalan secara efektif, efisien konsisten, standar dan sistematis.
Sejak menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengkajian pangan, obat dan kosmetika serta melakukan kegiatan audit halal, sebenarnya LPPOM MUI telah memiliki standar dan prosedur standar sebagaimana yang diharapkan masyarakat, namun belum terpublikasi secara luas di masyarakat. Karena itu, LPPOM menerbitkan buku 'Persyaratan dan Prosedur Sertifikasi Halal'.
(asy/gus)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 21:26 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi 70 Cm di Gandaria
-
Sabtu, 11/02/2012 21:01 WIB
24 Jam Setelah Kecelakaan Bus Maut, Jalan Raya Cisarua Ramai Lancar
-
Sabtu, 11/02/2012 20:38 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jalani Tes Urine, Hasil Negatif
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
398 Komentar
-
320 Komentar
-
258 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

