MA: Silakan Djoko Sarwoko Diperiksa Jika Terbukti Melanggar

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 18/12/2009 21:13 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mempersilakan salah satu hakim agung, Djoko Sarwoko, untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) . Namun ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan selama ada pelanggaran kode etik.

"Selama itu ada pelanggaran kode etik, misalnya Djoko Sarwoko menerima sesuatu dari orang lain silakan (diperiksa KY)." ujar Harifin dalam acara Peletakan Batu Pertama Masjid di Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2009).

Menurut Harifin, sejauh ini tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko. "Untuk memeriksa putusan, hanya upaya hukum yang bisa melakukannya," lanjutnya.

Djoko Sarwoko sebelumnya dipanggil KY untuk klarifiksi putusan soal PT Sugar Group dengan Marubeni Grup yang dianggap tidak profesional. Namun dalam pemanggilan pada 15 Desember lalu, Djoko tidak dapat hadir dengan alasan sibuk dengan kegiatannya di MA.
(mpr/mad)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini