Tolak Imbauan Nonaktif
Anggota Pansus: SBY Over Reaktif
Sabtu, 19/12/2009 01:01 WIB
Jakarta -
Anggota Pansus Angket Century menilai Presiden SBY terlalu berlebihan dalam menyikapi imbauan penonaktifan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. Imbauan pansus belum menyentuh yurisdiksi Presiden.
"Pernyataan Presiden terhadap sikap panitia angket DPR RI atas kasus Bank Century cenderung over reaktif. Panitia angket belum menyentuh yurisdiksi presiden," kata M Romahurmuzy, anggota Pansus Century dari PPP, dalam pesan singkatnya, Jumat (18/12/2009) malam.
Romahurmuzy menjelaskan, berhentinya pejabat yang dimaksud pansus adalah atas kesadaran penyelenggara negara. Sementara pejabat-pejabat negara dimaksud belum merespons imbauan angket.
Terkait dasar hukum penonaktifan diri tersebut, politisi PPP ini menegaskan sudah tertuang dalam UU 39/2008 tentang kementerian negara.
"Prosedur ketatanegaraan menonaktifkan diri untuk pejabat-pejabat terkait sangat jelas, di antaranya UU 39/2008 tentang kementerian negara yaitu analogi pasal 24 ayat 2 huruf a. Adapun Wapres hanya bisa berhenti permanen, dan itu diatur di pasal 7 A, dan 7 B UUD '45," jelasnya.
Selain itu, Romahurmuzy juga menilai proses penonaktifan tidak akan berpengaruh terhadap perekonomian bangsa. Sebab imbauan yang dimaksud tim pansus hanya bersifat sementara selama pemeriksaan 60 hari.
"Pernyataan tersebut juga bersikap diskriminatif karena mendorong pembangkaangan moral penyelenggara negara lainnya di luar Wapres dan Menkeu terhadap imbauan panitia angket," tutupnya.
(mad/mad)
"Pernyataan Presiden terhadap sikap panitia angket DPR RI atas kasus Bank Century cenderung over reaktif. Panitia angket belum menyentuh yurisdiksi presiden," kata M Romahurmuzy, anggota Pansus Century dari PPP, dalam pesan singkatnya, Jumat (18/12/2009) malam.
Romahurmuzy menjelaskan, berhentinya pejabat yang dimaksud pansus adalah atas kesadaran penyelenggara negara. Sementara pejabat-pejabat negara dimaksud belum merespons imbauan angket.
Terkait dasar hukum penonaktifan diri tersebut, politisi PPP ini menegaskan sudah tertuang dalam UU 39/2008 tentang kementerian negara.
"Prosedur ketatanegaraan menonaktifkan diri untuk pejabat-pejabat terkait sangat jelas, di antaranya UU 39/2008 tentang kementerian negara yaitu analogi pasal 24 ayat 2 huruf a. Adapun Wapres hanya bisa berhenti permanen, dan itu diatur di pasal 7 A, dan 7 B UUD '45," jelasnya.
Selain itu, Romahurmuzy juga menilai proses penonaktifan tidak akan berpengaruh terhadap perekonomian bangsa. Sebab imbauan yang dimaksud tim pansus hanya bersifat sementara selama pemeriksaan 60 hari.
"Pernyataan tersebut juga bersikap diskriminatif karena mendorong pembangkaangan moral penyelenggara negara lainnya di luar Wapres dan Menkeu terhadap imbauan panitia angket," tutupnya.
(mad/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 05:05 WIB
Kepala Terminal Garut: Bus Karunia Bakti Laik Jalan
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

