RPP Penyadapan
Peran Menkominfo Sebagai Pengawas Hingga Cabut Izin
Sabtu, 19/12/2009 07:43 WIB
Ilustrasi
Jakarta -
Mengapa KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi begitu menentang RPP Penyadapan? Alasannya sederhana, prosedur dalam aturan tersebut menghambat agenda pemberantasan korupsi dan memberikan kewenangan yang cukup luas pada sejumlah pejabat. Salah satunya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 11 pasal dalam RPP Penyadapan yang memberikan kewenangan pada Tifatul. Di antaranya adalah pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 11, dan pasal 12.
"Sekarang terlihat siapa yang paling dominan dalam RPP Penyadapan?," kata Emerson F Yuntho, aktivis ICW, dalam rilisnya kepada detikcom, Sabtu (19/12/2009).
Secara umum dalam pasal-pasal tersebut, Menkominfo berhak untuk mengetahui pelaksanaan intersepsi, membuat aturan standar spesifikasi alat, lalu membuat aturan mengenai sertifikasi dan uji layak operasi alat hingga perangkat intersepsi.
Selain itu, Menkominfo juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional yang berhak membentuk tim audit. Tim ini nantinya akan menjadi pengawas pelaksanaan penyadapan yang dilakukan KPK dan penegak hukum lainnya.
Tidak hanya itu saja, Menkominfo juga bisa memberikan sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 17. Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga mencabut izin yang dimiliki penyelenggara sistem elektronik.
Bahkan, dalam pasal 18 disebutkan, Menkominfo dapat langsung menghentikan sementara kegiatan penyelenggara sistem elektronik hingga mencabut izinnya atas permintaan jaksa agung dalam keadaan yang penting dan mendesak.
Selain Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung juga ikut berperan dalam Pusat Intersepsi Nasional (PIN). Termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berperan untuk menerima proses perizinan dari lembaga penegak hukum.
"Jelas mengapa pemerintah begitu ngotot terhadap RPP ini. Semuanya berpeluang tahu dan kemungkinan bisa membocorkan," tutupnya.
Baca RPP Penyadapan:
* Bab I - II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
* Bab III - IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
* Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
* Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
* Bab IX - X: Biaya & Larangan - Sanksi
* Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(mad/mad)
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 11 pasal dalam RPP Penyadapan yang memberikan kewenangan pada Tifatul. Di antaranya adalah pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 11, dan pasal 12.
"Sekarang terlihat siapa yang paling dominan dalam RPP Penyadapan?," kata Emerson F Yuntho, aktivis ICW, dalam rilisnya kepada detikcom, Sabtu (19/12/2009).
Secara umum dalam pasal-pasal tersebut, Menkominfo berhak untuk mengetahui pelaksanaan intersepsi, membuat aturan standar spesifikasi alat, lalu membuat aturan mengenai sertifikasi dan uji layak operasi alat hingga perangkat intersepsi.
Selain itu, Menkominfo juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional yang berhak membentuk tim audit. Tim ini nantinya akan menjadi pengawas pelaksanaan penyadapan yang dilakukan KPK dan penegak hukum lainnya.
Tidak hanya itu saja, Menkominfo juga bisa memberikan sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 17. Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga mencabut izin yang dimiliki penyelenggara sistem elektronik.
Bahkan, dalam pasal 18 disebutkan, Menkominfo dapat langsung menghentikan sementara kegiatan penyelenggara sistem elektronik hingga mencabut izinnya atas permintaan jaksa agung dalam keadaan yang penting dan mendesak.
Selain Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung juga ikut berperan dalam Pusat Intersepsi Nasional (PIN). Termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berperan untuk menerima proses perizinan dari lembaga penegak hukum.
"Jelas mengapa pemerintah begitu ngotot terhadap RPP ini. Semuanya berpeluang tahu dan kemungkinan bisa membocorkan," tutupnya.
Baca RPP Penyadapan:
* Bab I - II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
* Bab III - IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
* Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
* Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
* Bab IX - X: Biaya & Larangan - Sanksi
* Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(mad/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:08 WIB
Kakak Pembunuh ABG di Kebayoran Baru akan Dites Psikologi
-
Jumat, 10/02/2012 00:02 WIB
Diduga Depresi, Korban Kekerasan Ibu Angkat akan Dibawa ke Psikiater
-
Kamis, 09/02/2012 23:59 WIB
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan Ditangkap di Perarian Sumut
-
Kamis, 09/02/2012 23:36 WIB
Aktivitas Gunung Lokon Meningkat, Waspadai Letusan
-
Kamis, 09/02/2012 20:31 WIB
Korban Pencabulan Habib 'H' Diiming-Iming Janji Surga dan Uang
-
Kamis, 09/02/2012 15:49 WIB
Buruh di Jakarta Ancam Demo Besar-besaran, Foke: Buruh Harus Ngaca
-
Kamis, 09/02/2012 21:28 WIB
Tabrak Mobil Walikota Depok, Pemotor Tak Dipolisikan
-
Kamis, 09/02/2012 21:24 WIB
Braak! Mobil Walikota Depok Ditabrak Pemotor
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

