TKI Indonesia di Malaysia
Union Migrant Desak Kebebasan Berserikat Masuk dalam MoU
Minggu, 20/12/2009 03:15 WIB
Petaling -
Memorandum of Understanding (MoU) mengenai tenaga kerja antara Indonesia-Malaysia rencananya akan ditandatangani pada awal 2010. Namun MoU tersebut tidak mengatur mengenai kebebasan berserikat bagi TKI di Malaysia.
Union Migrant (Unimig) Indonesia mendesak kebebasan berserikat untuk TKI dimasukkan ke dalam MoU Indonesia-Malaysia.
"Pemerintah RI harus memasukkan kebebasan berserikat bagi TKI dalam MoU nanti, bukan saja terhadap Malaysia, tapi juga negara-negara penempatan lainnya.Karena serikat pekerja ini sebagai bagian dari self protection TKI," kata Presiden Unimig Indonesia Muhammad Iqbal di sela-sela penyuluhan HIV/AIDS memperingati Internastional Migrant Day di hotel Singgasana, Petaling Jaya, Malaysia, Sabtu (19/12/2009) malam.
Iqbal mengatakan, TKI di luar negeri tidak bisa selamanya mengandalkan perlindungan kepada perwakilan RI saja. Namun perlu dibentuk perlindungan di luar KBRI dalam bentuk serikat pekerja.
Apalagi menurut Iqbal, untuk konteks Malaysia sebetulnya ada celah untuk kebebasan berserikat bagi TKI. Hal itu termuat dalam UU Ketenagakerjaan di Malaysia Tahun 1959 yang membolehkan tenaga kerja asing berserikat dengan syarat bergabung kepada serikat-serikat pekerja lokal.
"Tapi masalahnya, serikat-serikat pekerja Malaysia tidak pernah melibatkan TKI. Sehingga TKI tidak mempunyai perlindungan kecuali hanya dari KBRI. Sedangkan jumlah TKI di Malaysia mencapai 1,5 juta lebih," cetusnya.
Alasan lain, menurut Iqbal, perlunya perlindungan TKI melalui serikat pekerja karena perjanjian ketenagakerjaan yang dibuat Indonesia dan Malaysia dalam bentuk MoU. Sedangkan MoU sendiri tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi bagi point-point kerjasama yang dilanggar dan tidak mengikat.
"Seharusnya pemerintah lebih maju dalam membuat kesepakatan dengan Malaysia dalam bentuk Memorandum of Agrement (MoA), bukan lagi MoU. Kalau Filipina saja bisa, mengapa Indonesia tidak. Pemerintah ke depan harus maju ke MoA," tegasnya.
Untuk memudahkan pengawasan dan perlindungan TKI, dia juga mengatakan, pemerintah melalui departemen luar negeri diminta memperbanyak konsulat jenderal dan kantor penghubung pada negara-negara bagian yang banyak terdapat TKI sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus dan perpanjangan administrasi.
Saat ini, MoU tersebut masih dalam proses penggodokan oleh kedua negara. MoU tersebut diperkirakan baru akan selesai dan direalisasikan pada awal Januari 2010.
Dalam MoU tersebut diatur perbaikan kebijakan mengenai pemegangan paspor oleh pekerja, perlindungan, hari libur satu hari dalam satu minggu (one day off), dan masalah biaya pemberangkatan ke Malaysia.
(rmd/ape)
Union Migrant (Unimig) Indonesia mendesak kebebasan berserikat untuk TKI dimasukkan ke dalam MoU Indonesia-Malaysia.
"Pemerintah RI harus memasukkan kebebasan berserikat bagi TKI dalam MoU nanti, bukan saja terhadap Malaysia, tapi juga negara-negara penempatan lainnya.Karena serikat pekerja ini sebagai bagian dari self protection TKI," kata Presiden Unimig Indonesia Muhammad Iqbal di sela-sela penyuluhan HIV/AIDS memperingati Internastional Migrant Day di hotel Singgasana, Petaling Jaya, Malaysia, Sabtu (19/12/2009) malam.
Iqbal mengatakan, TKI di luar negeri tidak bisa selamanya mengandalkan perlindungan kepada perwakilan RI saja. Namun perlu dibentuk perlindungan di luar KBRI dalam bentuk serikat pekerja.
Apalagi menurut Iqbal, untuk konteks Malaysia sebetulnya ada celah untuk kebebasan berserikat bagi TKI. Hal itu termuat dalam UU Ketenagakerjaan di Malaysia Tahun 1959 yang membolehkan tenaga kerja asing berserikat dengan syarat bergabung kepada serikat-serikat pekerja lokal.
"Tapi masalahnya, serikat-serikat pekerja Malaysia tidak pernah melibatkan TKI. Sehingga TKI tidak mempunyai perlindungan kecuali hanya dari KBRI. Sedangkan jumlah TKI di Malaysia mencapai 1,5 juta lebih," cetusnya.
Alasan lain, menurut Iqbal, perlunya perlindungan TKI melalui serikat pekerja karena perjanjian ketenagakerjaan yang dibuat Indonesia dan Malaysia dalam bentuk MoU. Sedangkan MoU sendiri tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi bagi point-point kerjasama yang dilanggar dan tidak mengikat.
"Seharusnya pemerintah lebih maju dalam membuat kesepakatan dengan Malaysia dalam bentuk Memorandum of Agrement (MoA), bukan lagi MoU. Kalau Filipina saja bisa, mengapa Indonesia tidak. Pemerintah ke depan harus maju ke MoA," tegasnya.
Untuk memudahkan pengawasan dan perlindungan TKI, dia juga mengatakan, pemerintah melalui departemen luar negeri diminta memperbanyak konsulat jenderal dan kantor penghubung pada negara-negara bagian yang banyak terdapat TKI sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus dan perpanjangan administrasi.
Saat ini, MoU tersebut masih dalam proses penggodokan oleh kedua negara. MoU tersebut diperkirakan baru akan selesai dan direalisasikan pada awal Januari 2010.
Dalam MoU tersebut diatur perbaikan kebijakan mengenai pemegangan paspor oleh pekerja, perlindungan, hari libur satu hari dalam satu minggu (one day off), dan masalah biaya pemberangkatan ke Malaysia.
(rmd/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 10:46 WIB
DPP PD Keluarkan SK Pemecatan Angie Pekan Ini
-
Senin, 13/02/2012 10:41 WIB
Nazaruddin Jadi Tersangka Pencucian Uang Pembelian Saham Garuda
-
Senin, 13/02/2012 10:38 WIB
Kasus Antasari Azhar, MA Batalkan 8 Poin Kode Etik Hakim
-
Senin, 13/02/2012 10:38 WIB
7 Jam Berlalu, Kebakaran Pabrik Plastik di Kapuk Belum Padam
-
Senin, 13/02/2012 10:36 WIB
Amir Syamsuddin Cabut Kartu Akses Komisi III DPR
-
Senin, 13/02/2012 10:11 WIB
Osama Berpesan Agar Anaknya Hidup Damai di Barat dan Bersekolah
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 09:13 WIB
Keluarga Tersangka Geng Cewek Bali Bakal Minta Maaf ke Orang Tua Korban
-
Senin, 13/02/2012 09:38 WIB
DPP PD Gelar Pleno Pemecatan Angelina Sondakh Pekan Ini
-
611 Komentar
-
512 Komentar
-
385 Komentar
-
339 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

