RPP Penyadapan
Susah Payah KPK Dibentuk Independen, Jangan Sampai Diintervesi
Minggu, 20/12/2009 08:35 WIB
Jakarta -
Semangat awal pembentukan UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK tidak lain agar membuat lembaga KPK bebas dari campur tangan penguasa. Kewenangan penyadapan sengaja diberikan kepada KPK agar pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif.
"Kita dahulu tim perumus RUU anti korupsi (alm Baharuddin Lopa, Adnan Buyung Nasution, Prof Muladi, Prof Romly Artasasmita, Prof Natabaya sudah susah payah merumuskan wewenang penyadapan bagi KPK demi efektivitas pemberantasan korupsi," kata salah satu anggota tim perumus RUU Antikorupsi dan UU KPK, Adnan Buyung Nasuiton kepada detikcom, Sabtu (19/12/2009) malam.
Menurut Buyung, indikasi penyalahgunaan dalam wewenang penyadapan memang sangat dimungkinkan. Sebagai contoh, kasus penyadapan yang dilakukan Antasari Azhar (Eks Ketua KPK) yang menyadap HP Rhani Juliani dan Nasrudin.
"Jadi jika sekarang dianggap masih kurang ketat sehingga bisa salah gunakan orang. Seperti yang dilakukan Antasari yang menyadap soal 'cinta segitiga', Abang pikir cukup diatur dengan rinci dalam SOP internal KPK dan diawasi Komite khusus yang juga dibentuk KPK sebagai internal kontrol," jelasnya.
Saran yang dikemukakan Buyung bukan tanpa alasan. Saat dibentuk, KPK memang dilahirkan 'bebas' dari kekuasaan agar bisa membidik korupsi di wilayah mana saja. Karenanya, pengacara senior ini tidak ingin RPP Penyadapan berlaku untuk KPK.
"Dengan begitu kita menutup kemungkinan campur tangan eksekutif terhadap independensi dan otoritas KPK yang saat ini harus kita lindungi," tandasnya.
Menkominfo Tifatul Sembiring saat ini sedang berupaya agar RPP Penyadapan bisa segera disahkan. Langkah ini menuai protes keras dari kalangan aktivis antikorupsi bahkan Adnan Buyung sendiri. RPP Penyadapan dinilai sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan KPK.
Baca RPP Penyadapan:
* Bab I-II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
* Bab III-IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
* Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
* Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
* Bab IX-X: Biaya & Larangan-Sanksi
* Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(ape/ape)
"Kita dahulu tim perumus RUU anti korupsi (alm Baharuddin Lopa, Adnan Buyung Nasution, Prof Muladi, Prof Romly Artasasmita, Prof Natabaya sudah susah payah merumuskan wewenang penyadapan bagi KPK demi efektivitas pemberantasan korupsi," kata salah satu anggota tim perumus RUU Antikorupsi dan UU KPK, Adnan Buyung Nasuiton kepada detikcom, Sabtu (19/12/2009) malam.
Menurut Buyung, indikasi penyalahgunaan dalam wewenang penyadapan memang sangat dimungkinkan. Sebagai contoh, kasus penyadapan yang dilakukan Antasari Azhar (Eks Ketua KPK) yang menyadap HP Rhani Juliani dan Nasrudin.
"Jadi jika sekarang dianggap masih kurang ketat sehingga bisa salah gunakan orang. Seperti yang dilakukan Antasari yang menyadap soal 'cinta segitiga', Abang pikir cukup diatur dengan rinci dalam SOP internal KPK dan diawasi Komite khusus yang juga dibentuk KPK sebagai internal kontrol," jelasnya.
Saran yang dikemukakan Buyung bukan tanpa alasan. Saat dibentuk, KPK memang dilahirkan 'bebas' dari kekuasaan agar bisa membidik korupsi di wilayah mana saja. Karenanya, pengacara senior ini tidak ingin RPP Penyadapan berlaku untuk KPK.
"Dengan begitu kita menutup kemungkinan campur tangan eksekutif terhadap independensi dan otoritas KPK yang saat ini harus kita lindungi," tandasnya.
Menkominfo Tifatul Sembiring saat ini sedang berupaya agar RPP Penyadapan bisa segera disahkan. Langkah ini menuai protes keras dari kalangan aktivis antikorupsi bahkan Adnan Buyung sendiri. RPP Penyadapan dinilai sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan KPK.
Baca RPP Penyadapan:
* Bab I-II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
* Bab III-IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
* Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
* Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
* Bab IX-X: Biaya & Larangan-Sanksi
* Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan
(ape/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 12:38 WIB
Ditanya Money Politic Kongres PD, Ketua DPC Bengkalis Berang
-
Sabtu, 11/02/2012 12:18 WIB
Puncak Macet, Lokasi Kecelakaan Bus Maut Jadi Tontonan
-
Sabtu, 11/02/2012 12:07 WIB
Kemenhub Bekukan Izin Trayek Bus Karunia Bakti
-
Sabtu, 11/02/2012 11:53 WIB
Takut Diamuk Massa, Armada Karunia Bakti Hari Ini Stop Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 11:18 WIB
Terseret Kasus Munir, Doktor HC Undip pada Mantan Waka BIN Disesalkan
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 11:53 WIB
Takut Diamuk Massa, Armada Karunia Bakti Hari Ini Stop Beroperasi
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

